PAD 2006 Melampaui Target: Benarkah Prestasi Pemerintah Kota Semarang?

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawan (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2006 disebutkan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun 2005 sebesar Rp 189.772.077.561,00 menjadi Rp 224.815.124.302,00 pada tahun 2006. Bahkan PAD pada tahun 2006 tersebut telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBD 2006 yaitu Rp 215.620.647.610,00 atau melampaui 4,26% dari target APBD.

Namun sebenarnya ada pertanyaan yang cukup mendasar, bagaimanakah perhitungan target PAD dalam APBD? Benarkah pelampauan target PAD pada tahun 2006 merupakan prestasi bagi Pemerintah Kota Semarang? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) terhadap pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Semarang pada tahun 2005. Salah satu hasil pemeriksaan BPK yang dimaksud adalah penundaan penerimaan pajak hotel tahun 2005 untuk kemudian dapat memperbesar pendapatan pajak pada tahun 2006.

Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti-bukti setor (lampiran konfirmasi) setoran pajak hotel, diketahui adanya indikasi setoran pajak hotel ditunda untuk dimasukkan/disetorkan pada tahun berikutnya yaitu:

Nama HotelSetoran (Rp)
Ciputra267.960.255,00
Grand Candi260.930.528,25
Novotel164.983.880,00
Graha Santika129.232.886,00
Horison137.554.483,00
Jumlah960.662.032,25
Sumber : LHP BPK 2005/2006 

Setoran-setoran tersebut merupakan pajak hotel untuk masa bulan November 2005, yang seharusnya disetorkan pada bulan Desember 2005, akan tetapi pada pelaksanaannya setoran tersebut oleh wajib pajak disetorkan pada Tahun 2006, sehingga setoran pajak tersebut tidak terhitung sebagai realisasi pajak hotel Tahun 2005. Dari hasil klarifikasi dengan pihak Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang tanggal 13 September 2006, atas permasalahan tersebut diperoleh penjelasan bahwa, karena target pendapatan Tahun 2005 telah tercapai dan untuk tahun berikutnya beban target meningkat maka diambil kebijakan agar wajib pajak menyetorkan kewajiban pajaknya (untuk setoran bulan Desember) pada tahun berikutnya.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 ayat (2), yang menyebutkan bahwa “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.”
  2. Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002, 1). Pasal 2 ayat (2), yang menyebutkan bahwa “Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua penerimaan yang merupakan hak daerah dalam satu Tahun Anggaran yang akan menjadi penerimaan daerah.” 2). Pasal 44 ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Setiap penerimaan kas disetor sepenuhnya ke Rekening Kas daerah pada Bank.”

Dari permasalahan tersebut maka sangat penting bagi DPRD selaku lembaga controling penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengetahui potensi pendapatan daerahnya secara tepat. Sehingga pada momentum pembahasan RAPBD dapat dilakukan perhitungan target pendapatan secara tepat dan sumber–sumber pendapatan asli daerah dapat dioptimalkan, khususnya sumber pendapatan yang bukan berasal dari unit pelayanan publik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top