Merujuk UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat 2 (a) bahwa “setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi public” maka kami kecewa terhadap sikap komisi-komisi di DPRD Kota Semarang yang belum memberikan jawaban atas permintaan yang kami informasi yang kami ajukan. Menindaklanjuti surat kami No 012/E/SPm/BP-LPPS/VIII/2010, 013/E/SPm/BP-LPPS/VIII/2010, 014/E/SPm/BP-LPPS/VIII/2010, 015/E/SPm/BP-LPPS/VIII/2010 perihal Permintaan informasi publik kepada Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D berupa Dokumen Laporan Hasil Kunjungan Kerja DPRD Kota Semarang periode 2009 – 2014 kurun waktu september 2009 sampai agustus 2010 yang meliputi jadwal, agenda kunjungan, anggaran yang digunakan dan hasil (Out Put) kunjungannya, Bahwa terhitung sejak tanggal diterimanya surat tersebut pada tanggal 26 Agustus 2010 maka, telah lebih dari 17 hari sebagaimana jangka waktu yang diberikan kepada badan publik untuk memberikan jawaban kepada pemohon informasi sesuai salam ketentuan UU KIP Tahun 2008 Pasal 22 ayat 7.
Untuk itu PATTIRO Semarang melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRD Kota Semarang selaku atasan dari Komisi-Komisi di lingkungan DPRD Kota Semarang. Hal terkait tidak di tanggapinya permohonan informasi public yang kami sampaikan dan diterima DPRD Kota Semarang tanggal 26 Agustus 2010. Kami akan melanjutkan proses ini sampai mendapatkan informasi yang valid untuk kami sampaikan kepada masyarakat terkait partisipasi masyarakat dalam mengawal lembaga legislative tersebut. Ini menandakan bahwa DPRD Kota Semarang belum mempunyai mekanisme yang jelas tentang penyediaan Informasi public. Padahal dalam UU KIP jelas disampaikan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan dengan ketentuan”.
Kalau dokumen tersebut dibuka masyarakat biar bisa menilai sendiri berapa uang rakyat yang digunakan untuk kunjungan kerja, apa agendanya dan hasilnya, dan bagaimana dampak dari hasil kunjungan kerja tersebut dalam memperkuat kualitas dewan dalam menjalankan fungsinya. Kita akan mengawal masalah ini sampai kita mendapatkan informasi publik yang valid dan benar mengenai hasil kunjungan kerja dewan beserta anggaran dan output dari kunjungan tersebut.
