Dinas Pendidikan dan Sekolah Belum Siap Menerima Kebijakan Kuota Siswa Miskin 20%

Penerimaan siswa SD, SMP, SMA/SMK tahun pelajaran 2011/2012 terasa berbeda. Salah satu kebijakan berbeda yaitu keluarnya surat edaran (SE) Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiknas Dirjen Mandikdasmen) nomor 2738/C/HM/2010 yang salah satunya tentang sekolah RSBI yang diwajibkan untuk menerima kuota siswa miskin yang berprestasi minimal 20% . Kebijakan ini tentunya sangat melegakan bagi siswa miskin yang memang benar-benar tidak mampu untuk bisa mendapatkan “fasilitas” yang sama dengan siswa berprestasi lain dengan kualitas belajar yang tentunya lebih maju. Tetapi apakah memang itu benar-benar terlaksana di Kota Semarang?

Data analisa Pattiro menunjukkan tidak ada satu sekolahpun baik SMP maupun SMA (Pelaksanaan SMK tidak bersamaan) yang bisa mencapai kuota siswa miskin sebesar 20% dari total kuota kursi. Bahkan sangat miris jikalau dibandingkan dengan total pendaftar.

Di SMA prosentase pendaftar terbanyak dipegang oleh SMA 2 yaitu sebesar 3,49%. Sedangkan pendaftar paling berada di SMA 4 sebesar 1,02. Walaupun tidak dipastikan bahwa SMA 2 lebih baik dari SMA 4 dari segi pendaftar tetapi yang pasti dapat disimpulkan dari data bahwa tidak ada satupun SMA yang mencapai kuota 5% siswa miskin yang mendatar jika perbandingan jumlah pendaftar dan 8% dari total kuota penerimaan. (Data Lihat di tabel)

Hal yang sama juga terjadi di SMP. Pencapaian terbaik pendaftar siswa miskin adalah SMP 5 yaitu 4,99% dengan 22 dari 441 jumlah pendaftar, sedangkan terburuk adalah di SMP 21 yaitu 1,56% dengan 6 dari 384 jumlah pendaftar. Kisaran prosentase jika dibandingkan dengan total kuota yaitu 3% – 10%. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada satupun sekolah baik SMP yang mencapai prosentase 5% jika dibandingkan dengan jumlah pendaftar dan 11% jika dibandingkan dengan kuota penerimaan.

Kendala-kendala yang muncul dilapangan ada berbagai macam penyebab. Lebih spesifik yang Pattiro amati minimal ada 2 kendala  yaitu pertama kurangnya sosialisasi dari pihak yang bertanggung jawab dalam dalam hal ini adalah UPTD dan sekolah untuk menjelaskan kebijakan Peraturan Walikota no 5 tahun 2011 tentang sistem dan tata cara Penerimaan Peserta Didik (PPD) kota Semarang. Yang kedua adalah masih kurang siapnya mental dari siswa miskin untuk mampu membiayai seluruh kebutuhan sekolah di RSBI. Dan kemungkinan kendala yang akan muncul kedepan adalah transparansi dari hasil seleksi yang dilakukan di tahap 2 yaitu terkait penilaian. Untuk lebih memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik tahun 2011/2012 di Kota Semarang berjalan sesuai regulasi maka Pattiro Semarang membuka posko pengaduan terhadap penyelenggaraan PPD tidak benar. Posko ini tidak hanya untuk pengaduan siswa RSBI tetapi juga memuat siswa Reguler. Untuk pengaduan bisa langsung datang ke kantor Pattiro Semarang.

Data PPD RSBI Tahun 2011/2012

Sumber: Perwal 5 Tahun 2011 dan Semarang Metro, Suara Merdeka 21 Mei 2011

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top