Hampir tiga bulan sejak pembahasan kenaikan tarif antara RSUD, FMS dan DPRD, revisi mengenai penyesuaian tarif layanan di RSUD Semarang tanggal 12 Mei yang lalui belum selesai juga. Walikota Semarang harus segera menyelesaikan persoalan ini karena layanan kesehatan adalah hak masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 5 dan pasal 19 bahwa “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau dan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau”. Dengan tidak segera direvisinya penyesuaian tarif RSUD maka layanan kesehatan yang terjangkau dan efisien akan sulit diwujudkan.
Dalam perkembangannya, kami sangat dikejutkan oleh “drama” yang dilakukan oleh direktur RSUD Kota Semarang yang melakukan pembohongan publik dimana ia mengaku tidak mendapatkan mandat penuh dari walikota pada saat rapat di komisi D DPRD Kota Semarang tanggal 12 Mei 2011. Padahal pertemuan tersebut menjadi acuan lembaga kami dalam melakukan somasi terhadap walikota semarang dimana kami percaya bahwa dia mendapat mandat dari walikota semarang.
Sepak terjang Direktur RSUD Kota Semarang mulai awal diundangkannya Perwal No 7 Tahun 2011 tentang tarif RSUD sangat meresahkan masyarakat. Minimal ada 2 keteledoran Direktur RSUD dalam menangani tarif RSUD:
- Dari aspek perencanaan, Direktur RSUD sangat arogan dimana dalam perencanaan penyesuaian tarif RSUD Kota Semarang sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Mestinya, sebelum melakukan usulan kenaikan tarif kepada walikota, Direktur RSUD melibatkan partisipasi masyarakat dalam rencana kebijakan tersebut sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar mendapatkan keluaran kebijakan yang diterima semua pihak.
- Dari aspek Integritas, Direktur RSUD kami mengganggap sering Inkonsisten dalam pernyataaan yang dibuat. Yang pertama, ketika awal kenaikan tarif dia menghembuskan bahwa laporan keuangan rumah sakit merugi, tapi saat kita pelajari laporan keuangannya ternyata dari laporan keuangan yang sudah diaudit tahun 2008 dan 2009 rumah sakit masih untung. Yang kedua, kebohongan yang dilakukan pada saat rapat bersama DPRD, FMS dan pihak RSUD membahas penyesuaian tarif RSUD. Dalam rapat tersebut ia mengatakan mendapatkan mendapatkan full mandat dari Walikota, tapi ternyata dari media dia tidak mendapatkannya. Artinya Direktur RSUD Berbohong!! Kami sangat Kecewa!!
Direktur RSUD mestinya tidak hanya meminta maaf kepada kalangan DPRD saja, karena peserta rapat saat itu melibatkan LSM dan elemen gerakan mahasiswa. Dia harus meminta maaf kepada seluruh peserta rapat yang hadir atas kebohongan yang ia lakukan. Dan Mundur dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Permintaan maaf yang hanya ditujukan kepada DPRD juga menandakan bahwa ia tidak menganggap elemen masyarakat yang hadir saat persidangan tersebut. Hal ini perlu dilakukan karena hasil rapat tersebut di liput oleh media dan banyak dijadikan patokan oleh banyak pihak.
Oleh karena itu, siaran pers Pattiro Semarang menyatakan sebagai berikut:
- Mendesak John Abimanyu untuk meminta maaf kepada Masyarakat dan seluruh peserta rapat di komisi D DPRD atas kebohongan publik dan mundur dari jabatan Direktur RSUD sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
- Mendesak kepada Walikota Semarang untuk mengganti direktur RSUD Kota Semarang atas kebohongan publik yang dilakukan dan mencatut nama walikota dalam rapat resmi bersama masyarakat dan DPRD.
- Mendesak Walikota dan DPRD Kota Semarang untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan revisi penyesuaian tarif RSUD. Kami mengusulkan untuk dipertemukan semua stakeholder (Tim dari UNDIP, DPRD Kota Semarang, RSUD, Walikota Semarang serta LSM) dalam satu meja supaya persoalan pembahasan revisi perwal selesai dan diterima semua pihak.
