Release: Temuan Monitoring dan Investigasi Proses Penyusunan RAPBS 2013/2014 dan PPDB Kota Semarang 2013

Sejalan dengan pelaksanaan UU No. 41 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk pertama kalinya melaksanakan proses penyusunan APBS dengan online system. Demikian juga dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Semarang tahun 2013/ 2014 yang diatur dengan Perwal dengan No 18 tahun 2012 tentang Sistem dan Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang pada tahun ini seluruh jenjang baik itu SD, SMP dan SMA/SMK juga menggunakan online system.

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan penyusunan APBS dan PPD dengan online system di Kota Semarang, PATTIRO Semarang, Forum Peduli Pendidikan Gunung Pati dan Forum Pemantau Pendidikan Semarang Timur melakukan monitoring terhadap Penyusunan APBS Online dan juga PPD Online. Apalagi kedua hal tersebut saling berkaitan, apalagi setiap tahun SMA/SMK melakukan penarikan SPI yang tentunya akan masuk sebagai pendapatan sekolah.

Monitoring penyusunan APBS dilakukan dengan akses informasi atas dokumen draft paparan dan akses dokumen draft rancangan APBS. Temuan yang diperoleh adalah Pelaksanaan jadwal penyusunan RAPBS mengalami keterlambatan dari tenggat waktu yang ditentukan. Tanggal 17- 20 Juni 2013 seharusnya sudah ada tahapan Paparan draft RAPBS SD kepada UPTD dan SMP, SMA, SMK kepada Dinas Pendidikan. Namun, hingga saat ini paparan draft awal RAPBS untuk SMA dan SMK belum dilaksanakan. Padahal tanggal 10 Juli  2013 seharusnya sudah dilaksanakan revisi RAPBS oleh Dinas Pendidikan sebelum dibahas bersama orang tua murid. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan peluang tidak terdatanya pendapatan sekolah selama periode waktu tersebut karena APBS sebagai pedoman anggaran belum disahkan.

Untuk monitoring PPD online dilakukan dengan investigasi lapangan di SMK N 1, SMK N 2, SMK N 4, SMP N 22 dan SMP N 41 Kota Semarang. Temuan yang berhasil dihimpun dari investigasi lapangan tersebut antara lain:

  1. Proses verifikasi yang bermasalah.
    Panitia PPD di SMK N 4 mengatakan bahwa SMK N 4 tidak menerima siswa miskin. Sehingga wali murid yang sudah melakukan pendaftaran dengan memasukan data Kartu Keluarga Baru ( masuk kategorisasi miskin), harus mengulang proses pendaftaran dengan memasukkan Nomor Kartu Keluarga Lama (tidak masuk kategori miskin).
  2. Biaya seragam di luar kewajaran.
    Ditemukan adanya biaya seragam diluar kewajaran harga pasar (perbandingan dengan harga barang di kawasan jual beli seragam sekolah di Johar, Konveksi Clumby di Gunung Pati, Konveksi Elvan di Bangetayu dan juga Konveksi Airlangga). Rinciannya adalah sebagai berikut:
    SMK N 1 Kota Semarang: Wali murid membayar Rp. 1.500.000,- untuk pembelian 2 stel seragam OSIS, 1 stel seragam pramuka,1 stel batik, 1 stel pakaian olahraga dan 1 stel wearpack. Tim melakukan rasionalisasi harga sesuai dengan harga pasar sebagai berikut: 4 stel pakaian yang terdiri dari OSIS, Pramuka dan batik membutuhkan biaya 500 ribu, pakaian olahraga membutuhkan biaya 115 ribu dan warepack dengan bahan Amerika/japan drill membutuhkan biaya 150 ribu. Jadi keseluruhan biaya wajar sesuai harga pasar hanya 765.000. Jadi ada keuntungan berlebih mencapai 735 ribu rupiah per siswa yang membeli seragam di SMK N1 Kota Semarang.
    SMK N 2 Kota Semarang: Wali murid membayar Rp. 897.500,- untuk pembelian 1 stel batik, 1 stel pakaian olahraga, 1 stel jas SMK dan badge. Tim melakukan rasionalisasi harga sesuai dengan harga pasar sebagai berikut: 1 stel pakaian batik membutuhkan biaya 125 ribu, pakaian olahraga membutuhkan biaya 115 ribu, Jas SMK dengan puring Dourneli E membutuhkan biaya 100 ribu dan badge hanya membutuhkan biaya 20 ribu ( 5 logo sekolah bordir, 5 logo lokasi bordir, 4 badge kelas bordir. Jadi keseluruhan Jadi keseluruhan biaya wajar sesuai harga pasar hanya 359.000. Jadi ada keuntungan berlebih mencapai 535 ribu rupiah per siswa yang membeli seragam di SMK N 2  Kota Semarang.
    SMP N 22 Kota Semarang: Wali murid membayar Rp. 825.000,- untuk pembelian 2 stel bahan seragam OSIS, 1 stel bahan seragam pramuka dan 1 stel bahan seragam batik. Tim melakukan rasionalisasi harga sesuai dengan harga pasar sebagai berikut: 2 stel bahan seragam OSIS membutuhkan biaya 180 ribu, 1 stel bahan seragam pramuka membutuhkan biaya sebesar 90 ribu dan biaya 1 stel bahan batik juga membutuhkan biaya 90 ribu. . Jadi keseluruhan biaya wajar sesuai harga pasar hanya 360.000. Jadi ada keuntungan berlebih mencapai 465 ribu rupiah per siswa yang membeli bahan seragam di SMP N 22 Kota Semarang.
  3. Pungutan siswa.
    Pungutan terjadi di SMP N 22 Kota Semarang, ada penarikan pungutan sebesar 22.500 per siswa baru untuk zakat fitrah. Padahal ada larangan memungut untuk jenjang SMP dan SD sesuai dengan aturan Permendiknas No 60 tahun 2011.

    Berdasarkan hasil monitoring tersebut, maka PATTIRO Semarang, FPP Gunung Pati dan FPP Semarang mendesak:

    1. Dinas Pendidikan menindak tegas SMA/SMK yang terlambat melakukan pengisian dan pengumpulan ke Dinas Pendidikan dan di tahun berikutnya untuk menampilkan jadwal penyusunan RAPBS di website resmi Dinas Pendidikan.
    2. Dinas Pendidikan untuk terbuka kepada masyarakat dalam proses review RAPBS.
    3. Dinas Pendidikan melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan PPDB tahun depan di tiap tahapannya sekaligus memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar peraturan seperti melakukan pungutan dan melakukan pengarahan agar merubah masukan no KK lama agar calon siswa tidak termasuk dalam kategori miskin.
    4. Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan regulasi larangan koperasi sekolah untuk menjual seragam, pakaian olahraga termasuk LKS dan buku paket.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top