Sejumlah 39.425 Siswa secara otomatis masuk SMK negeri di Jawa Tengah. Mereka mendaftar dengan status dari keluarga miskin. Mereka secara otomatis masuk mengingat adanya peraturan tertentu terhadap calon siswa tidak mampu dalam seleksi PPDB. Pergub Jateng no. 64 tahun 2018 tentang PPDB, dalam pasal 12 ayat (2) menyebutkan “seleksi PPDB pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri wajib melaksanakan program ramah sosial yaitu wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyebutkan “ calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sbagaimana dimkasud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kepala desa dan diketahui camat, atau bukti lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah”.
Data yang diimpun Posko Pengaduan PATTIRO Semarang dari website www.jateng.siap-ppdb.com ditemukan sebanyak 40% calon siswa keluarga miskin dari Jumlah total 98.546 kursi di SMK negeri tersebut memiliki tersebar di beberapa daerah. Kabupaten/Kota dengan pendaftar dari keluarga miskin diatas 60% yaitu Kabupaten Pemalang 89%, Kebumen 78%, Temanggung 69%, magelang 66%, Banyumas 66%, Purworejo 62%, Karanganyar 61%. Kabupaten/kota yang paling sedikit menggunakan kuota miskin yaitu Kabupaten Sragen dan Kota Magelang hanya 14%. Kebijakan memprioritaskan keluarga miskin ini patut diapresiasi karena terlihat keberpihakan pemprov Jateng. Hal ini ditambah sanksi yang berat bagi para pemalsu SKTM. Namun melihat besaran jumlah angka miskin perlu dicermati lebih detail terkait asli tidaknya siswa tidak mampu tersebut. Dinas perlu membuat sistem verfifikasi dan vaidasi terhadap siswa miskin dengan melakukan kroscek melalui sekolah.
