Seleksi calon pimpinan KPK RI merupakan momentum strategis untuk mencari nahkoda yang akan mengawal perlawanan terhadap korupsi di Indonesia. Proses seleksi yang tidak transparan dan mendasarkan pada nilai – nilai integritas maka tentu akan menghasilkan pimpinan KPK menjadi bumerang bagi lembaga ini sendiri. Tahap saat ini Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK telah menetapkan 20 nama peserta yang dalam proses diadakan uji publik dan wawancara. Save KPK Jateng melihat ada 3 persoalan dalam proses seleksi ini:
- Cacat rekam jejak tidak menjadi pertimbangan.
Sebagai lembaga yang menegakkan nilai integritas maka profil capim KPK wajib mempunyai rekam jejak teruji. Save KPK Jateng melihat di 20 besar capim yang lolos masih ada yang memiliki cacat rekam jejak. Data di kami cacat rekam jejak itu : 1) Diduga menghalangi kerja pemberantasan korupsi KPK, 2) melanggar etik saat bertugas, 3) belum melaporkan LHKPN. Pansel menyatakan sudah menerima masukan dari KPK maupun masyarakat terkait hal itu namun hal ini tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan dalam memilih 20 Capim. Keraguan pansel dalam menegakkan catatan rekam jejak ini harusnya menjadi evaluasi kinerja bersama. - Belum menyampaikan LHKPN.
Mandat Capim KPK harus melaporkan LHKPN jelas dalam UU KPK bahwa laporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi Capim. Jika tidak memenuhi hal ini maka pansel wajib menggugurkan Capim di tahap ini. Namun pansel justru menyampaikan dasar bahwa laporan harta kekayaan tidak dipersyaratkan dalam seleksi. Jika ini terjadi maka akan susah mengupayakan pihak diluar KPK untuk melaporkan LHKPN sedangkan Capim sendiri tidak taat sedari awal proses seleksi. Masyarakat semakin ragu terhadap kinerja pansel. - Pansel tidak transparan.
Dalam keterangannya di media, Ketua Pansel KPK Yetti Ganarsih menyatakan bahwa seleksi terakhir yg akan meloloskan 10 orang capim KPK tidak akan diumumkan kepada publik. 10 nama yg lolos langsung diserahkan kepada presiden, semua tergantung apakah presiden akan mengumumkan kepada publik atau tidak. Pernyataan ini sangat mengkhawatirkan, publik mengharapkan transparansi dari pansel. - POLRI tidak menindaklanjuti laporan terhadap aktifis anti korupsi.
Informasi di publik ada laproan Pidana yang ditujukan ke jubir KPK RI Febri Diansyah, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati. ini merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK. Untuk menjaga tegaknya hukum dan menjaga marwah institusi POLRI diharapkan POLRI tidak menindaklanjuti laporan ini.
Menunggu Sikap Presiden
Pansel KPK selama ini selalu menjadi sorotan masyarakat luas, seiring dengan harapan publik terhadap KPK sebagai lembaga satu-satunya yg masih diharapkan dalam pemberantasan korupsi. perhatian luas masyarakat ini tentu saja menjadi pertaruhan yg besar terhadap kepemimpinan Jokowi. Presiden sebagai pemberi mandat ke panitia seleksi perlu melakukan evaluasi kinerja. Cukup banyak ketentuan dalam penegakan integritas dari proses seleksi Capim KPK, diabaikan oleh Pansel. Presiden perlu memberi bentuk nyata memperkuat Pemberantasan Korupsi dengan tidak memilih capim yang terindikasi masalah. Awal pemerintahan baru harus memberikan harapan baru dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Jaringan Save KPK Jawa Tengah
- Widi Nugroho (PATTIRO Semarang)
- Herdin Pardjoeangan (LBH Semarang)
- Aryanto Nugroho (PWYP Indonesia)
- Umi Hanik (LRC KJHAM Jawa Tengah)
- Muh. Ikil (Fitra Jawa Tengah)
- Ronny Maryanto (KP2KKN Jawa Tengah)
- Ngargono (LP2K Jawa Tengah)
- Setyawan Budi (Pelita Semarang)
- P.Md. Dhammatejo) (Magabudhi Semarang)
- Syukron Salam (Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi Unnes)
- Wijayanto (MIP UNDIP)
- Donny Danardono (Unika Soegiyapranata)
- Sukarman (BKBH Unisbank)
- Sugih Wijayanti (Akademisi Poltekes Smg)
