[Kertas Kerja] Evaluasi Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Bersumber dari APBD 2020 pada Kebutuhan Kondisi Pandemi Covid-19 di Pemerintah Kota Semarang

Sejak tanggal 4 April 2020, Kota Semarang menjadi wilayah transmisi lokal di Jawa Tengah dalam penyebaran virus Covid-19. Kegiatan percepatan
penanganan dan pencegahan Covid-19 serta membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak memerlukan anggaran. Hingga
tanggal 24 Juni 2020, pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp207.034.653.873. Pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam kondisi kedaruratan yakni penanganan Covid-19 dilakukan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Namun dengan tetap memegang prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam
kondisi darurat yakni efektif, transparan dan akuntabel.

Pattiro Semarang melakukan studi yang mencakup : kebijakan Pemkot Semarang perihal pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19; kebijakan realokasi APBD Kota Semarang baik sebelum dan sesudah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 dan; pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wongsonegoro Semarang, dan Dinas Sosial Kota Semarang.

Lebih lanjut, kertas kerja tersebut dapat diunggah di tautan berikut (IND/ENG)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top