Pemerintahan Orde Baru telah usai, dan pemerintahan yang legitimated telah muncul. Harapannya, seusai pemerintahan otoriter, Indonesia akan memperoleh pemerintahan yang lebih baik; sebuah pemerintahan yang jujur dan bersih KKN. Sebuah pemerintahan yang selaras dan senada dengan aspirasi reformasi. Sayangnya, gap realita dan idealita tetap saja muncul -bahkan cenderung memburuk- di era kepemimpinan baru pasca Soeharto ini. Produk-produk hukum yang reformis telah ada, seperti UU No 22 Tahun 1999 –telah diganti dengan UU No 32 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 1999 –telah diganti dengan UU No 33 Tahun 2004, dan UU No 28 Tahun 1999. Namun, masih saja ada penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan baru ini.

Untuk meredusir penyalahgunaan wewenang tersebut, sebenarnya aturan perundang-undangan otonomi daerah telah melegalkan prinsip partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban pemerintah. Partisipasi ini diharapkan akan mampu mendorong keterlibatan publik lebih jauh dalam kebijakan publik dan proses-proses pembangunan dan pemerintahan di daerah. Pertanggungjawaban diharap dapat membuat pemerintahan di daerah menjadi lebih baik dan profesional dalam produk-produk kerja dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan maksud melembagakan partisipasi masyarakat tersebut, mempengaruhi adanya pertanggungjawaban pemerintahan daerah, dan mengorganisir keduanya secara efektif sehingga dapat menghadirkan kebijakan di daerahnya yang berkualitas, bermanfaat, berkeadilan, dan inklusif, LEMBAGA PERHIMPUNAN PATTIRO SEMARANG hadir ditengah-tengah masyarakat.

PATTIRO Semarang (PATTIROS) didirikan pada 12 Maret 2004 oleh aktivis mahasiswa, paralegal, peneliti, dan aktivis buruh di Jawa Tengah, Indonesia. Keberadaan PATTIROS mendorong terwujudnya good governance dan mengembangkan partisipasi publik di Indonesia, khususnya pada level lokal. Fokus perhatian PATTIROS adalah peningkatan pelayanan publik, pengembangan sistem perencanaan dan penganggaran, peningkatan kapasitas aparat penyelenggara pemerintahan dan anggota legislatif, serta pemberdayaan masyarakat warga.

Visi Kami

Terwujudnya tata kelola sumber daya publik daerah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab demi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui peranan PATTIROS sebagai lembaga Think Tank.

Misi Kami

  1. Mendorong pengelolaan sumber daya publik daerah yang mengakomodir kebutuhan praktis dan strategis kelompok-kelompok terdampak kebijakan.
  2. Mengorganisasi gerakan masyarakat sipil yang kuat dan strategis, berbasis pada pengetahuan kolektif.

Nilai Inti Organisasi

PATTIROS adalah organisasi masyarakat sipil, nonpemerintah, nonprofit, dan independen yang mengabdikan diri untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan konstitusi dalam kebijakan (watchdog) dan reformasi tata kelola sumber daya publik (think tank) yang dikelola oleh Pemerintah maupun Korporasi dengan menjunjung nilai-nilai inti utama kami, yaitu:

  • Ketuhanan
  • Transparansi
  • Partisipasi
  • GEDSI (Gender Equity, Disability, and Social Inclusion)
  • Profesional
  • Egaliterian
  • Kolaborasi
Scroll to Top