Dinas Pendidikan Lemah Atasi Pungutan Liar PPD Kota Semarang

Proses penerimaan peserta didik tahun ajaran 2011-2012 telah usai.  Saat ini para siswa telah duduk dibangku sekolah pilihan mereka. Dalam hal ini Koalisi Pemantauan Pendidikan kota Semarang 2011 telah melakukan pengawalan jalannya proses Penerimaan Peserta Didik (PPD).  Pengawalan tersebut kami lakukan dengan berbagai mekanisme mulai dari menyebar angket kepada orang tua calon siswa hingga memantau jalannya daftar ulang.  Adapun di dalam jalannya proses tersebut kami menemukan beberapa penyelewengan yang dilakukan dalam PPD tersebut sebagai berikut:

  1. Paket seragam sekolah yang mahal  (Terlampir).
  2. Pungutan yang tidak memilik sangkut paut secara langsung dengan Kegiatan Akademis seperti tarikan dana MOS atau kemah bakti (Terlampir).
  3. Penarikan SPI di tingkat SMA yang belum melalui rapat pleno antara sekolah, orang tua/wali murid dan komite sekolah.

Maka dari itu Koalisi Pemantau Pendidikan kota Semarang 2011 mendesak :

  1. Kepala dinas pendidikan kota Semarang untuk membuat Surat Edaran mengenai pengembalian seluruh pungutan yang tidak sesuai peraturan walikota 15 tahun 2011, yang  telah dilakukan oleh SMP, SMA dan SMK regular di kota Semarang. Bentuk pungutan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2007 tentang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang pasal 67 yang menyebutkan bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), iuran dana operasional sekolah dan lain-lain dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik dengan berpedoman pada RAPBS dan kemampuan orang tua/wali peserta didik melalui Rapat Pleno.
  2. Kepala sekolah untuk mengembalikan pungutan yang diambil selama pendaftaran hingga daftar ulang yang tidak sesuai dengan peraturan bersama menteri pendidikan nasional dan menteri agama no 4 tahun 2011 tentang penerimaan peserta didik baru pasal 15 ayat 1 bahwa “penerimaan peserta didik baru SD/Mi, SMP/MTs tidak dibenarkan melakukan pungutan pendidikan dalam bentuk apapun ” dan PP 48 tahun 2008  tentang “asas keadilan yang merata dalam pendidikan tanpa membedakan latar belakang ekonomi”.

Jikalau kedua imbauan di atas tidak diindahkan, KPPKS beserta orang tua/wali murid yang dirugikan akan menempuh jalur hukum bagi kepala sekolah yang melakukan pungutan hingga hari ini yakni dengan melaporkan ke pengadilan.

Demikian pernyataan ini kami buat agar menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang kami sebut diatas.

JenjangNo.Nama SekolahTemuan
SD    1  SD N Kalibanteng Kidul    1Uang seragam yang terdiri dari sepasang seragam olahraga, baju (atasan saja) batik dan topi seharga Rp 350.000,00
2Seragam akan diberikan setelah pelunasan pembayaran paket seragam. Jika belum lunas seperti responden yang baru membayar Rp 250.000,00 dan Rp 90.000,00 maka seragam belum bisa diberikan.
3Tidak ada kwitansi yang berikan sebagai bukti pembayaran tersebut.
SMP     1SMP N 101Pembelian seragam seharga Rp510.000,00
2SMP N 211Karena diminta membayar Rp 780.000,00, seorang siswa memilih mencabut berkasnya dan memilih sekolah lainnya
SMA                  1    SMA N 151Ada formulir penawaran pembelian paket seragam sekolah
1.aPaket Kecil Rp 680.000,00
1.bPaket Jumbo Rp 949.000,00
2    SMA N 111Parkir motor Rp 2000,00
2Kebayakan membayar uang seragam Rp 655.000,00 walaupun sebenarnya tidak wajib, namun tidak ada penjelasan terkait hal itu sehingga orang tua siswa mengganggapnya wajib karena tidak ada informasi yang diberikan kepada orang tua siswa.
3Bagi yang belum membawa materai, pihak sekolah menjual materai 6000 seharga Rp.10.000,00
3      SMA N 91Pembelian Formulir daftar ulang sebesar Rp 15.000,00
2Pembayaran paket daftar ulang yang terdiri dari:
 a.       MOS Rp 35.000,00
 b.      Kemah Bhakti OSIS Rp 150.000,00
                       c.       Album Raport Rp Rp 15.000,00
 d.      Kartu Pelajar Rp 25.000,00
3Total Pembayaran Rp 225.000,00
4Parkir Mobil Rp 2000,00
5Parkir Motor Rp 1000,00
6Hasil konfirmasi kepada 4 orang tua siswa, mereka membeli seragam sekolah sebesar Rp 600.000,00

Koalisi Pemantau Pendidikan Kota Semarang

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top