Proses penerimaan peserta didik tahun ajaran 2011-2012 telah usai. Saat ini para siswa telah duduk dibangku sekolah pilihan mereka. Dalam hal ini Koalisi Pemantauan Pendidikan kota Semarang 2011 telah melakukan pengawalan jalannya proses Penerimaan Peserta Didik (PPD). Pengawalan tersebut kami lakukan dengan berbagai mekanisme mulai dari menyebar angket kepada orang tua calon siswa hingga memantau jalannya daftar ulang. Adapun di dalam jalannya proses tersebut kami menemukan beberapa penyelewengan yang dilakukan dalam PPD tersebut sebagai berikut:
- Paket seragam sekolah yang mahal (Terlampir).
- Pungutan yang tidak memilik sangkut paut secara langsung dengan Kegiatan Akademis seperti tarikan dana MOS atau kemah bakti (Terlampir).
- Penarikan SPI di tingkat SMA yang belum melalui rapat pleno antara sekolah, orang tua/wali murid dan komite sekolah.
Maka dari itu Koalisi Pemantau Pendidikan kota Semarang 2011 mendesak :
- Kepala dinas pendidikan kota Semarang untuk membuat Surat Edaran mengenai pengembalian seluruh pungutan yang tidak sesuai peraturan walikota 15 tahun 2011, yang telah dilakukan oleh SMP, SMA dan SMK regular di kota Semarang. Bentuk pungutan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2007 tentang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang pasal 67 yang menyebutkan bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), iuran dana operasional sekolah dan lain-lain dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik dengan berpedoman pada RAPBS dan kemampuan orang tua/wali peserta didik melalui Rapat Pleno.
- Kepala sekolah untuk mengembalikan pungutan yang diambil selama pendaftaran hingga daftar ulang yang tidak sesuai dengan peraturan bersama menteri pendidikan nasional dan menteri agama no 4 tahun 2011 tentang penerimaan peserta didik baru pasal 15 ayat 1 bahwa “penerimaan peserta didik baru SD/Mi, SMP/MTs tidak dibenarkan melakukan pungutan pendidikan dalam bentuk apapun ” dan PP 48 tahun 2008 tentang “asas keadilan yang merata dalam pendidikan tanpa membedakan latar belakang ekonomi”.
Jikalau kedua imbauan di atas tidak diindahkan, KPPKS beserta orang tua/wali murid yang dirugikan akan menempuh jalur hukum bagi kepala sekolah yang melakukan pungutan hingga hari ini yakni dengan melaporkan ke pengadilan.
Demikian pernyataan ini kami buat agar menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang kami sebut diatas.
Koalisi Pemantau Pendidikan Kota Semarang
