Catatan PATTIRO Atas Musrenbangkot, 28-29 Maret 2007: Partisipasi Semu Dan Keengganan Untuk Berbagi Kuasa Dengan Rakyat

  1. Pemerintah Kota Semarang, pada tanggal 28 hingga 29 Maret kemarin telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota (Musrenbangkot). Pelaksanaan Musrenbangkot ini diawali terlebih dulu dengan Forum SKPD, pada tanggal 27 Maret 2007. Rangkaian kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan dan penganggaran (planning and budgeting) untuk penyusunan APBD pada Tahun Anggaran 2008. Petunjuk pelaksanaan teknis dari rangkaian kegiatan Musrenbang Tahun 2007 ini telah dikeluarkan Pemerintah, melalui Surat Edaran Bersama/ SEB Menneg PPN/ Kepala Bappenas dan Mendagri, dengan Nomor : 0008/M.PPN/01/2007 dan 050/264A/SJ, pada tanggal 12 Januari 2007.
  2. Yang harus diingat dalam hal ini, SEB Menneg PPN/ Kepala Bappenas dan Mendagri tersebut berdiri didalam Hukum Perencanaan dan Penganggaran, yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2004 tentang SPPN, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 20 Tahun 2004 tentang RKP, PP No 21 Tahun 2004 tentang RKA K/L, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, dan PP No 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
  3. Pada intinya, di era desentralisasi/ otonomi daerah sekarang, Pemkot Semarang diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan. Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut harus dilakukan melalui koordinasi antarinstansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
  4. Terhadap pelaksanaan Musrenbangkot tersebut diatas, PATTIRO, berdasarkan pemantauan, mengingatkan kepada masyarakat, Pemerintah Kota, dan DPRD, melalui media massa, bahwa pelaksanaan Musrenbangkot tersebut memiliki kelemahan-kelemahan mendasar dan pelanggaran-pelanggaran terhadap Hukum Perencanaan dan Penganggaran. Beberapa kelemahan dan pelanggaran tersebut adalah:
  • Pelaksanaan Musrenbangkot ini tertutup dan eksklusif. Undangan kepada masyarakat dan LSM, diluar delegasi Musrenbangcam, sekedar formalitas hukum saja. Undangan tidak disertai materi-materi yang dibahas. Sehingga Musrenbangkot ini menutup diri bagi keterlibatan masyarakat, diluar delegasi Musrenbangcam. Dan pengumuman melalui media massa tidak dilakukan.
  • Pelaksanaan Musrenbangkot meniadakan proses dialog. Pada bagian penting diawal kegiatan, sesudah pengarahan dari Pemprov Jawa Tengah dan Walikota Semarang dijadwalkan dialog dengan peserta forum. Sesi dialog ini, tanpa pertimbangan substansial, dihapuskan.
  • Pelaksanaan Musrenbangkot meniadakan proses dialog yang berimbang. Sedari awal kegiatan, tidak dibagikan materi-materi pembahasan forum, seperti Daftar Usulan Program/Kegiatan menurut bidang-bidang, kepada peserta non-SKPD, atau peserta dari unsur masyarakat. Para pejabat tidak bersedia memberikan akses ke dokumen-dokumen yang dibahas kepada masyarakat.
  • Pelanggaran terhadap mekanisme Musrenbangkot di Tahap Pelaksanaan. Di tahap ini urutan kegiatan Musrenbangkot, menurut Juknis (SEB), adalah:
  1. Pemaparan Rancangan RKPD dan kegiatan prioritas pembangunan serta plafon anggaran yang dikeluarkan oleh Walikota, oleh Kepala Bappeda.
  2. Pemaparan hasil kompilasi kegiatan prioritas pembangunan dari Forum SKPD berikut pendanaannya oleh Ketua Tim Penyelenggara.
  3. Verifikasi hasil kompilasi oleh Kepala SKPD, delegasi kecamatan, dan delegasi Forum-SKPD.
  4. Pemaparan Kepala SKPD Rancangan Renja-SKPD (terutama SKPD yang mengemban fungsi pelayanan dasar dan yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten/Kota), yang meliputi:
  • Isu-isu strategis SKPD yang berasal dari Renstra Kabupaten/Kota dan Renstra-SKPD/Unit Kerja.
  • Tujuan, indikator pencapaian dan kegiatan prioritas pembangunan yang akan dimuat dalam Renja-SKPD.
  • Penyampaian perkiraan kemampuan pendanaan terutama dana yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN dan sumber dana Iainnya.
  • Membahas kriteria untuk menentukan kegiatan prioritas pembangunan tahun berikutnya.
  • Membagi peserta ke dalam beberapa kelompok berdasarkan fungsi/SKPD.
  • Menetapkan kegiatan prioritas sesuai dengan besaran plafon anggaran APBD setempat serta yang akan diusulkan untuk dibiayai dari sumber APBD Provinsi, APBN maupun sumber dana lainnya.
  • Membahas pemutakhiran Rancangan RKPD Kabupaten /Kota.
  • Membahas kebijakan pendukung implementasi program/kegiatan tahun berikutnya.

Realisasinya, mekanisme Musrenbangkot yang diselenggarakan oleh Pemkot Semarang melanggar peraturan petunjuk teknisnya. Pada Musrenbangkot Semarang pelaksanaan kegiatan pada huruf a,b,c,d, dan e tidak dilakukan. Sesudah sesi sambutan dan pengarahan, para peserta ternyata langsung dibagi dalam 3 kelompok berdasarkan fungsinya.

Dengan penyampaian catatan pemantauan PATTIRO ini, Pemkot Semarang Harus dan Wajib melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan Musrenbangkot. Jangan sampai untuk mengejar Kalender Perencanaan dan Penganggaran yang telah ditetapkan Pemerintah, menyebabkan Pemkot mengabaikan substansi dan tujuan yang ingin dikejar.  

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top