BATANG, Pesatnya pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Jawa Tengah tidak hanya membawa angin segar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga menyisakan sederet persoalan di tingkat akar rumput. Alih fungsi lahan perkebunan, potensi banjir lumpur, kemacetan di jalur logistik harian, hingga kekhawatiran minimnya penyerapan tenaga kerja lokal kini menjadi perhatian utama warga lingkar industri.
Sederet isu strategis tersebut mengemuka dalam Lokakarya dan Pelatihan Tata Kelola Lahan dan Keadilan Iklim bertajuk “Penguatan Peran Komunitas untuk Tata Kelola Lahan yang Berkelanjutan dan Berkeadilan Iklim di Lingkar KITB” yang digelar oleh organisasi masyarakat sipil PATTIRO Semarang di Hotel Sendang Sari, Batang, Minggu (13/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan warga dari lima desa terdampak langsung, yakni Desa Sempu di Kecamatan Limpung, Desa Sembung di Kecamatan Banyuputih, Desa Tragung di Kecamatan Kandeman, serta Desa Wonokerto dan Desa Bandar di Kecamatan Bandar, bersanding dengan perwakilan organisasi keagamaan Lakpesdam NU Batang.
Dalam paparannya, Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Benediktus Danang, menyoroti dinamika regulasi pertanahan di Indonesia pasca-penerapan UU Cipta Kerja. Menurutnya, penetapan kawasan industri kerap mengubah fungsi sosial lahan dan berdampak langsung pada ruang hidup warga, sehingga advokasi lingkungan harus dilakukan berbasis data empiris yang kuat (evidence-based advocacy) untuk memastikan hak-hak masyarakat lokal tetap terlindungi.
Sementara itu, Akademisi UNISSULA, Mila Karmilah, mengulas dampak jangka panjang dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia menilai tingginya mobilitas armada proyek dan pekerja kawasan industri mulai membebani kapasitas jalan publik di Batang, di mana kurangnya perencanaan mitigasi lalu lintas dan drainase yang matang dapat memaksa masyarakat sekitar menanggung beban kemacetan harian hingga risiko banjir.

Dari sisi transparansi, Direktur PATTIRO Semarang, Muklis Raya, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 14/2008 sebagai instrumen pengawasan warga. Masyarakat berhak mengakses dokumen publik seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Peraturan Desa (Perdes), hingga dokumen analisis dampak lingkungan guna mengawal jalannya pembangunan secara independen.
Melalui diskusi partisipatif, warga lingkar KITB berhasil merumuskan pemetaan masalah mendesak di lapangan. Di sektor ketenagakerjaan, warga menyoroti maraknya praktik perekrutan melalui perusahaan alih daya (outsourcing), minimnya jaminan hak buruh seperti lembur yang tidak dibayar, serta kekhawatiran atas tingginya angka pengangguran terdidik. Hal ini diperparah oleh belum tersedianya SMK Negeri kejuruan di kawasan penyokong seperti Banyuputih, Gringsing, dan Subah yang sesuai dengan kualifikasi skilled worker industri. Selain itu, warga juga mengeluhkan meningkatnya polusi debu angkutan material di jalur Pantura, berkurangnya area hijau, serta maraknya kerawanan keselamatan lalu lintas harian.
Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan penyusunan dokumen Perencanaan Aksi Komunitas (Community Action Plan / CAP). Dokumen tersebut merangkum sejumlah rekomendasi konkret yang akan diajukan warga dalam audiensi mendatang bersama Pemerintah Kabupaten Batang, Dinas Ketenagakerjaan, DPRD, serta pengelola kawasan industri, yang mencakup pendirian lembaga pelatihan kejuruan negeri, pembentukan posko pengaduan perlindungan tenaga kerja lokal, pembatasan jam operasional armada proyek, hingga pembuatan jalur akses logistik khusus guna mengurai kemacetan permukiman.


