Pemerintahan Orde Baru telah usai, dan pemerintahan yang legitimated telah muncul. Harapannya, seusai pemerintahan otoriter, Indonesia akan memperoleh pemerintahan yang lebih baik; sebuah pemerintahan yang jujur dan bersih KKN. Sebuah pemerintahan yang selaras dan senada dengan aspirasi reformasi. Sayangnya, gap realita dan idealita tetap saja muncul -bahkan cenderung memburuk- di era kepemimpinan baru pasca Soeharto ini. Produk-produk hukum yang reformis telah ada, seperti UU No 22 Tahun 1999 –telah diganti dengan UU No 32 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 1999 –telah diganti dengan UU No 33 Tahun 2004, dan UU No 28 Tahun 1999. Namun, masih saja ada penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan baru ini.
Untuk meredusir penyalahgunaan wewenang tersebut, sebenarnya aturan perundang-undangan otonomi daerah telah melegalkan prinsip partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban pemerintah. Partisipasi ini diharapkan akan mampu mendorong keterlibatan publik lebih jauh dalam kebijakan publik dan proses-proses pembangunan dan pemerintahan di daerah. Pertanggungjawaban diharap dapat membuat pemerintahan di daerah menjadi lebih baik dan profesional dalam produk-produk kerja dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan maksud melembagakan partisipasi masyarakat tersebut, mempengaruhi adanya pertanggungjawaban pemerintahan daerah, dan mengorganisir keduanya secara efektif sehingga dapat menghadirkan kebijakan di daerahnya yang berkualitas, bermanfaat, berkeadilan, dan inklusif, LEMBAGA PERHIMPUNAN PATTIRO SEMARANG hadir ditengah-tengah masyarakat.
PATTIRO Semarang (PATTIROS) didirikan pada 12 Maret 2004 oleh aktivis mahasiswa, paralegal, peneliti, dan aktivis buruh di Jawa Tengah, Indonesia. Keberadaan PATTIROS mendorong terwujudnya good governance dan mengembangkan partisipasi publik di Indonesia, khususnya pada level lokal. Fokus perhatian PATTIROS adalah peningkatan pelayanan publik, pengembangan sistem perencanaan dan penganggaran, peningkatan kapasitas aparat penyelenggara pemerintahan dan anggota legislatif, serta pemberdayaan masyarakat warga.
Visi Perhimpunan PATTIROS adalah terwujudnya tata kelola sumber daya publik daerah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab demi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui peranan PATTIROS sebagai lembaga Think Tank.
Misi kami antara lain:
1. Mendorong pengelolaan sumber daya publik daerah yang mengakomodir kebutuhan praktis dan strategis kelompok-kelompok terdampak kebijakan.
2. Mengorganisasi gerakan masyarakat sipil yang kuat dan strategis, berbasis pada pengetahuan kolektif.
Kami menggunakan pendekatan model segitiga koordinasi advokasi dalam menjalankan kerja-kerja isu tata kelola sumber daya publik daerah.
Pertama, kerja garis-depan atau front-lines. Kerja garis-depan dilakukan dengan melaksanakan fungsi sebagai juru bicara dan terlibat dalam proses legislasi dengan fokus pada isu-isu lembaga yang melibatkan berbagai agenda, seperti lobi, kampanye media, demonstrasi, counter drafting, dan alternative drafting
Kedua, kerja basis atau ground works, yaitu disebut sebagai “dapur” gerakan advokasi yang terdiri dari menghimpun basis massa, pendidikan politik, dan mobilisasi aksi. Kerja basis PATTIROS terdiri dari stakeholder organizing, community development, jejaring relawan, dan pusat pelatihan
Ketiga, kerja pendukung atau supporting units merupakan bagian yang berperan dalam menyediakan akses dana, logistik, informasi, hingga data bagi kerja basis dan kerja garis-depan. Kerja pendukung merupakan bagian penting bagi keberlangsungan kerja-kerja lainnya yang terdiri dari pengadaan, akuntansi, database, riset, dan fundraising.
