SEMARANG – Rencana Pemerintah Kota Semarang untuk mempersenjatai Satpol PP adalah kebijakan program dan anggaran yang membuat masyarakat Semarang menjadi miris. Betapa tidak, SATPOL PP bukanlah aparat kepolisian yang akan sering berhadapan dengan tindakan kriminal/penjahat. Satpol PP adalah aparat yang salah satu kewenangannya lebih pada penegakan Peraturan Daerah dan berbagai bentuk kebijakan publik di Kota Semarang serta menjaga ketertiban umum. Karena kebijakan publik mengatur hak dan kewajiban pemerintah dengan warga, maka dalam penegakan kebijakan publik ini, Satpol PP akan banyak berhadapan dengan warga sipil.
Dan selama ini, berdasar fakta di lapangan, yang paling banyak berhadapan dengan SATPOL PP adalah masyarakat marginal. Masyarakat yang di lapangan sering berhadapan dengan Satpol PP adalah mereka-mereka yang berprofesi seperti PKL, PSK, tukang becak, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan juga warga yang tinggal di bantaran sungai. Artinya, kerja keseharian Satpol PP tidak berhadapan dengan para penjahat atau pelaku tindakan kriminal tetapi justru berhadapan dengan warga sipil kota Semarang, khususnya masyarakat marginal.
Yang menjadi ironis adalah fakta bahwa pembelian persenjataan ini, dibiayai dari uang rakyat Semarang yang terkumpul dalam APBD. Artinya, dana yang digunakan untuk membeli persenjataan untuk melakukan penertiban terhadap warga Semarang, berasal dari uang rakyat Semarang sendiri, yang diantaranya adalah PKL, PSK, tukang becak melalui pajak dan retribusi yang disetorkannya.
Alokasi yang digunakan untuk pembelian persenjataan ini mencapai 250 juta rupiah. alokasi ini terdapat di Belanja Modal Satpol PP, dalam pos Belanja modal alat pengamanan. Alokasi untuk pengadaan senjata gas gun ini terdapat dalam kode rekening 2.01.0010.3.19.01.01. Alokasi ini mencerminkan bahwa pendekatan yang dipakai oleh Pemerintah Kota Semarang dalam penerapan kebijakannya adalah pendekatan represif. Buktinya adalah alokasi untuk sosialisasi produk hukum yang ada di Pos Sekda dengan kode rekening 2.01.0003.2.1.03.21.1 hanya sebesar 150.000.000. Dari alokasi ini terlihat bahwa alokasi untuk penegakan kebijakan publik dalam bentuk operasi yustisia lebih banyak daripada alokasi untuk sosialisasi kebijakan publik. Semestinya alokasi anggaran untuk sosialisasi produk hukum lebih banyak, untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat semarang mengetahui dan memahami tentang aturan-aturan dalam kebijakan publik.
Selain itu, dalam pengelolaan pemerintahan daerah, semestinya pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada pendekatan represif. Meskipun dalam Permendagri No 35/2005 pasal 33 dinyatakan bahwa “Satpol PP juga dapat dipersenjatai dengan senpi genggam maupun laras panjang dengan amunisi peluru tajam, gas airmata, peluru hampa, atau peluru karet” namun mustinya pemerintah kota Semarang lebih arif dan bijak. Kata-kata “dapat” artinya bisa diadakan bisa juga tidak. Tergantung pada situasi dan kondisi daerah. Dan berpijak pada situasi dan kondisi Kota Semarang, sebenarnya persenjataan itu belum perlu diadakan.
Justru yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang adalah memenuhi kewajiban dari pemerintah daerah yakni mensejahterakan rakyat. Apabila ada jaminan hukum bahwa PKL, tukang becak bisa mendapat kecukupan hidup tanpa melanggar kebijakan pemerintah yang ada, atau adanya lahan peruntukan untuk warga di bantaran sungai tentu saja para PKL, PSK, tukang becak tidak akan melanggar peraturan yang ada.
Sayangnya, penegakan peraturan ini hanya berlaku bagi rakyat. Namun tidak berlaku pada pemerintah daerah. Ketika pemerintah daerah tidak mematuhi peraturan perundangan semisal memenuhi kawajibannya untuk mensejahterakan rakyat, atau kewajibannya untuk memelihara orang miskin dan anak terlantar, tidak ada pendekatan represif kepada pemerintah daerah. Berbeda halnya dengan rakyat yang hanya karena terpaksa untuk mempertahankan hidup, mereka melanggar peraturan yang ada. Hal ini terjadi dikarenakan posisi rakyat yang lemah dihadapan sistem biroktrasi. Apalagi birokrasi yang represif.
Dan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 45 point e bahwa Anggota DPRD mempunyai kewajiban “menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”, maka dengan ini, kami:
- Menuntut kepada DPRD Kota Semarang untuk membatalkan alokasi pengadaan gas gun.
- Menuntut Pemerintah Kota Semarang untuk lebih bijak dan dewasa dalam pengelolaan pemerintahan daerah dengan menerapkan tata pemerintahan yang baik. Maka, pendekatan yang dipakai HARUS PENDEKATAN PERSUASIF dan PENDEKATAN SOLUTIF. Bukan justru menerapkan pendekatan represif.
- Menuntut DPRD Kota Semarang untuk “kembali” pada rakyat. Karena mereka bertanggungjawab pada rakyat. Memunculkan kebijakan yang pro rakyat, bukannya justru memunculkan kebijakan program dan anggaran yang merugikan rakyat khususnya masyarakat marginal.
