Belum hilang sebenarnya senyum lebar masyarakat setelah mendengar Pemkot Semarang akan menggratiskan biaya sekolah dari SD-SMP pada tahun 2008 ini. Namun kemudian senyum tersebut terbunuh oleh situasi akhir-akhir ini dimana kita disuguhkan dengan pemberitaan di berbagai media massa tentang perdebatan pelaksanaan program sekolah gratis tersebut.
Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan merupakan pelaku utama terhadap kejahatan konspiratif tersebut. Mereka secara terorganisir terus menerus melakukan upaya-upaya penggagalan terhadap pelaksanaan sekolah gratis dengan melakukan lobi-lobi untuk melegalisasi pungutan SPI. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa konsekuensi sekolah gratis adalah pembebasan terhadap segala bentuk pungutan terhadap siswa dan orang tua siswa termasuk pungutan SPI. Alasan yang digunakan oleh mereka dengan mengkambighitamkan sekolah-sekolah favorit merupakan hal yang bodoh karena bukan saja akan memperlebar jurang kesenjangan antar sekolah favorit dan sekolah pinggiran, namun juga merupakan bentuk nyata komersialisasi pendidikan dimana pendidikan disamakan dengan komoditas ekonomi yang lain. Hal ini terlihat dari atas nama peningkatan kualitas, seolah-olah sekolah diajak beramai-ramai untuk merampok uang rakayat melalui pungutan-pungutan yang tak pernah jelas transparansi dan akuntabilitasnya. Celakanya lagi bahwa wacana tersebut didukung oleh Walikota dengan usulan untuk melakukan revisi terhadap Perda No.1 tahun 2007. Gagasan tersebut merupakan hal yang mengada-ada dan ngawur. Kekacauan pelaksanaan pengelolaan pendidikan selama ini bukanlah terletak pada kesalahan Perda No.1 tahun 2007 melainkan ketidak mampuan Pemkot Semarang dalam menjalankan aturan-aturan dalam perda tersebut secara konsisten, transparan dan akuntabel. Seirama dengan Pemkot, DPRD dalam hal ini komisi D juga terlihat diam saja bahkan membiarakan bola liar ini terus menggelinding tak jelas arahnya yang kemudian menjadikan situasi tak menentu dan dibiarkan mengambang.
Melihat perkembangan di atas Perhimpunan PATTIRO Semarang melalui siaran pers ini menyampaikan sikap:
- Menolak adanya upaya melakukan legalisasi SPI karena bertentangan dengan kosep penyelenggaraan sekolah gratis dan belum transparan dan akuntabelnya pengelolaan dana masyarakat melalui pungutan SPI tersebut sehingga disinyalir menjadi sarang manipulasi dan korupsi.
- Menolak upaya revisi Perda No.1 tahun 2007 karena kekacauan pelaksanaan pendidikan selama ini bukan terletak pada perda, melainkan ketidak konsistenan dari Pemkot dalam melaksanakannya. Hal ini jelas terbukti dari kecerobohan Pemkot dalam mengeluarkan SK Walikota tentang Penundaan pasal 13 Perda No.1 tahun 2007 yang kemudian digugat secara perdata oleh Warga Semarang (Gugatan Class Action).
- Mendesak DPRD untuk menolak rencana legalisasi SPI dan revisi Perda No.1 tahun 2007 serta meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melaporkan kepada publik terkait dengan penerimaan daerah dari pungutan SPI tahun 2007.
- Meminta kepada Walikota untuk tidak hanya mencari popularitas dengan menggembar-gemborkan pendidikan gratis namun nyatanya justru melegalkan pungutan-pungutan pendidikan melalui gagasan revisi perda.
