Normalisasi BKT Tidak Partisipatif, Warga Tambakrejo Datangi  Pemkot Semarang

Perwakilan Warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara yang terdampak Normalisasi Banjir Kanal Timur mendatangi Kantor Walikota Semarang dan menyampaikan apa yang menjadi keresahan warga, pada acara audiensi di kantor walikota semarang didatangi oleh Camat Semarang Utara, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Balai Besar Pemali Juana namun warga tambakrejo sangat menyayangkan walikota semarang tidak bisa hadir menemui warga tambakrejo dan diwakili oleh Triyono selaku assisten 1 Walikota Semarang. Di dalam audiensi ini Pemerintah selalu memberikan usulan-usulan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat selain itu, Pengusuran tersebut tidak mempertimbangkan sama sekali hak-hak warga Tambak Rejo. Tidak ada penghormatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang maupun BBWS Pemali Juana terhadap warga Terdampak. Solusi yang mereka tawarkan hanya Rumah Susun. Dan pemerintah bersikap otoriter dan tidak mempertimbangkan usulan dari warga Tambak Rejo. Padahal, sudah sejak tahun 1973 warga RT/RW 05/ 016 Tambak Rejo sudah memanfaatkan lahan disekitar sungai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuka tambak ikan, tambatan perahu, perikanan kecil, udang, dan bertempat tinggal. Dan sebagian besar warga Tambak Rejo, adalah Nelayan kecil yang kesehariannya bekerja dilaut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Warga Tambak Rejo, menilai bahwa adanya proyek Normalisasi Banjir Kanal Timur tidak pernah dilibatkan secara partisipatif. Yang mereka dapatkan hanya surat peringatan-surat peringatan saja. Begitupun dengan Lurah Tanjung Mas, Camat Semarang Utara pada sewaktu warga menanyakan mengapa mereka akan digusur, jawaban mereka hanya berupa pengusuran dengan cara pembongkaran mau tidak mau akan dilaksanakan.

BBWS Tidak Terbuka Mengenai Informasi Dokumen
LBH Semarang, Pattiro Semarang dan warga tambakrejo mencoba mengakses surat permohonan informasi terkait DED dan Masterplan normalisasi sungai BKT pada tanggal 14 februari 2018 namun balesan surat dari BBWS pada tanggal 19 februari 2018 bahwa DED maupun masterplan tidak boleh diakses karena termasuk didalam pengecualian informasi yang disebarluaskan pada publik karena mengandung formula/rumusan yang bisa merugikan kepentingan persaingan usaha pasal 17 huruf b UU no 14 2008. Menurut pattiro dan LBH hal ini sangat tidak masuk akal jika DED dan Masterplan merupakan dokumen pengecualian, karena yang meminta kan publik dan tujuannya warga tambakrejo ingin tahu pembangunan apa yang dicanangkan pemerintah kota maupun bbws sehingga warga tambakrejo harus digusur ini membuktikan bahwa BBWS tidak transparan dalam keterbukaan informasi.  

Pada prinsipnya warga terdampak proyek tersebut mendukung program pemerintah untuk Normalisasi Banjir Kanal Timur. Tapi dengan syarat,

Pengusuran tersebut harus memperhatikan hak-hak Warga Tambak Rejo dengan menghormati Hak Asasi Manusia:

  1. Penghormatan terhadap hak hidup warga;
  2. Penghormatan terhadap hak pemukiman;
  3. Penghormatan terhadap hak untuk sumber mata pencaharian warga;
  4. Penghormatan dan perlindungan hak-hak nelayan tambak rejo;
  5. Penghormatan dan perlindungan terhadap prosedur ganti rugi lahan yang harus berlandaskan prinsip kemanusian, keadilan.

Pengusuran tersebut tidak dapat dilaksanakan jika tuntutan warga tidak dipenuhi:

  1.  Relokasi warga tidak adil jika ditempatkan di rumah susun karena sebagaian besar warga adalah nelayan kecil;
  2. Pengusuran dapat dilakukan jika menghormati Hak Bangunan Warga.

Untuk itu kami menuntut kepada Pemerintah Kota Semarang untuk dapat mendengarkan pendapat kami sebagai warga terdampak normalisasi Banjir Kanal Timur. Dan segera memenuhinya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top