Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Pemerintah maupun DPRD seharusnya mengajak, melibatkan dan membuka AKSES yang selebar-lebarnya, seluas-luasnya terhadap partisipasi warga masyarakat untuk terlibat dalam proses penilaian dan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota tersebut karena masyarakat memang sangat berhak untuk mendapatkan informasi serta berpartisipasi dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. Perhimpunan PATTIRO Semarang ingin membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang LKPJ Walikota tahun anggaran 2006 sekaligus berpartisipasi dalam penilaian dan evaluasi LKPJ yang dimaksud.
Dari hasil analisa PATTIRO, LKPJ tidak memberikan keterangan yang jelas terhadap capaian – capaian atas kinerja selama 1 tahun khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan dan pelayan umum. Melalui LKPJ Walikota tampak tidak tegas mengakui kegalan – kegalan kinerja pada 3 bidang tersebut. Secara lebih terperinci, analisa PATTIRO adalah sebagai berikut:
I. ANALISIS KETAATAN PERATURAN PERUNDANGAN ATAS DOKUMEN LKPJ WALIKOTA TAHUN ANGGARAN 2006
1. Tidak Dijalankannya amanah UU 11 tahun 2005 tentang Rativikasi Hak ECOSOC
Pada UU No 11 tahun 2005 pasal 11 menyatakan tentang langkah-langkah yang harus diambil guna mencapai perwujudan hak sepenuhnya atas layanan kesehatan, yakni:
- Ketentuan-ketentuan untuk pengurangan tingkat kelahiran-mati dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat
- Perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri
- Pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan
- Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang.
Sayangnya, dalam dokumen LKPJ, misalnya dalam buku I halaman 12, kinerja dalam bidang kesehatan, tidak memberikan informasi yang akurat, yang dapat menjelaskan capaian kinerja kesehatan atas pelaksanaan amanah UU 11 tahun 2005 (11) dan juga capaian kinerja atas target MDG’s yang telah menjadi komitmen nasional sejak 2000.
2. Tidak adanya informasi yang jelas tentang pelaksanaan PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman SPM
Dalam PP No 65 Tahun 2005 pasal 11 dinyatakan bahwa: ”Rencana pencapaian target tahunan SPM serta realisasinya diinformasikan kepada masyarakat”
Berdasarkan pencermatan atas dokumen LKPJ yang ada, banyak pernyataan mengenai banyaknya penghargaan atas prestasi dan pelayanan yang diberikan kepada SKPD Pemerintah Kota Semarang. Sayangnya, dokumen LKPJ tidak memberikan data mengenai bagaimana kinerja ini dilakukan, bagaimana komparasi data yang ada, atas capaian kinerja SKPD dengan standard pelayanan minimal SKPD yang tertulis dalam komitmen SPM SKPD
II. ANALISIS KOMPARASI AKU 2006 dan LKPJ WALIKOTA TAHUN ANGGARAN 2006
Alokasi Anggaran yang ada, tidak mencerminkan adanya korelasi dengan program prioritas berdasar AKU 2006
2.1. Fungsi Pendidikan
Sasaran fungsi pendidikan sebagai prioritas pembangunan yang disebutkan di dalam AKU 2006 adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan keberhasilan pelaksanaan wajar dikdas 9 tahun 40%
- Memperluas jangkauan dan kesempatan bagi anak usia sekolah untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan menengah terutama bagi keluarga miskin 40%
- Meningkatkan sarana dan prasarana sekolah dan mengoptimalkan pengelolaan pendidikan yang berkualitas
- Mengembangkan dan mengoptimalkan sistem informasi pendidikan Kota Semarang
Pada Buku II hal 153 – 171 dan Buku III hal 228 – 270 memaparkan program dan kegiatan yang tidak tepat untuk mencapai sasaran sesuai AKU 2006. Program pemerataan jangkauan dan daya tampung pendidikan dasar dengan alokasi dana sebesar Rp 32.607.500.000,00 diturunkan menjadi kegiatan – kegiatan yang tidak memberikan keluaran dan hasil yang signifikan, misalnya : pemberian beasiswa belum tepat sasaran, Lomba kreativitas guru TK/SD dan Lomba gugus TK/SD tidak memberikan korelasi positif terhadap pemerataan jangkauan pendidikan dasar. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya penurunan angka putus sekolah untuk SD/MI dibanding tahun 2005 yaitu sebesar 0,04 atau sebanyak 62 siswa. Angka putus sekolah SMP/MTs tahun 2005 sebesar 0,53 (390 siswa) menurun pada tahun 2006 hanya sebesar 0,03 (22 siswa). Sedangkan angka putus sekolah untuk SMU/SMK/MA tahun 2005 sebesar 0,65 (469 siswa) menurun pada tahun 2006 hanya sebesar 0,02 atau 9 siswa (Buku I hal 13). Dengan capaian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa peningkatan wajar dikdas 9 tahun, perluasan jangkauan dan kesempatan anak usia sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah belum berhasil dengan baik.
2.2. Fungsi Kesehatan
Sasaran fungsi kesehatan sebagai prioritas pembangunan yang disebutkan di dalam AKU 2006 antara lain sebagai berikut:
- Menurunnya angka kematian ibu sebesar 40/100.000 kelahiran hidup
- Menurunnya kematian bayi 10/1000 kelahiran hidup
- Menurunnya status gizi buruk 0,48%; mempertahankan umur harapan hidup di atas 70 tahun
Pemerintah telah berhasil menurunkan angka kematian bayi sampai 6,7/1000 kelahiran hidup. Namun angka kematian ibu masih tinggi yaitu 44,7/100.000 kelahiran hidup atau lebih tinggi 4,7 dibanding rencana prioritas pembangunan (AKU 2006). Posyandu seharusnya dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, namun program revitalisasi posyandu tidak dilaksanakan dengan baik, kegiatan dan alokasi dana yang ada tidak memberikan dampak signifikan untuk menurunkan status gizi buruk dan mempertahankan umur harapan hidup di atas 70 tahun sesuai AKU 2006. Celakanya, kegiatan revitalisasi posyandu hanya berupa Rerfresing 200 orang kader posyandu dan pemberian sepeda sebanyak 885 buah untuk operasional posyandu. Pada Buku II hal 142 diterangkan tahun 2006 prevalensi gizi kurang dan gizi buruk mengalami peningkatan menjadi 14% dan 1,73%. Tahun 2006 angka harapan hidup adalah 70 tahun. Dengan capaian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa program dan kegiatan yang ada belum berhasil menurunkan status gizi buruk dan meningkatkan angka harapan hidup.
2.3. Fungsi Pelayanan Umum
Sasaran fungsi pelayanan umumsebagai prioritas pembangunan yang disebutkan dalam AKU 2006 antara lain sebagai berikut:
- Mewujudkan pelayanan publik yang prima dalam one stop services sesuai dengan SPM dan peningkatan mutu pelayanan publik melalui deregulasi dan debirokratisasi pelayanan serta sertifikasi ISO (International Standart Operation)
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Diterangkan pada Buku II hal 24 bahwa sistem pelayanan perijinan satu pintu telah dilakukan dengan diterbitkannnya peraturan Walikota No 2 tahun 2006 tentang pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Namun pada Buku III hal 2 disebutkan kegiatan – kegiatan KPT tahun 2006 hanyalah pencetakan brosur sosialisasi. Padahal proses perijinan HO, IMB, dan KRK masih dilakukan oleh DTKP. Seharusnya adanya KPT maka seluruh perijinan terkait pendirian usaha prosesnya dilakukan oleh KPT. Sehingga dalam hal ini sebenarnya Pemerintah Kota Semarang belum berhasil mewujudkan one stop services. Dalam buku I hal 8 disebutkan bahwa indikator meningkatnya kinerja pelayanan umum adalah menurunya jumlah pengaduan yang masuk yaitu 461 pengaduan pada tahun 2005 menjadi 401 pengaduan pada tahun 2006. Seharusnya indikator meningkatnya pelayan publik adalah meningkatnya kepuasan masyarakat yang dapat ditunjukkan dengan indeks kepuasan masyarakat. Dan Pemerintah wajib mempublikasikan indeks kepuasan masyarakat tersebut secara kontinu setiap tahun. Sehingga menurunnya jumlah pengaduan tidak dapat menjadi indikator peningkatan kinerja pelayanan publik.
