Kamis, 7 Juli 2011 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri regular di Kota Semarang mengadakan daftar ulang pada hari pertama. Pelaksanaan kedua akan dilaksanakan pada Jum’at, 8 Juli 2011. Diharapkan tahun ini menjadi awal pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPD) yang bebas dari pungutan illegal. Itu menjadi harapan masyarakat, dan ternyata di sebagian sekolah itu tidak terjadi.
Koalisi Pemantauan Pendidikan Kota Semarang 2011 yang terdiri dari PATTIRO Semarang, LBH Semarang, KAMMI Daerah Semarang, BEM UNDIP dan BEM IKIP hari ini melakukan investigasi ke beberapa sekolah dan menemukan pelanggaran Peraturan Walikota No 15 Tahun 2011 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang tersebut. Beberapa temuan diantaranya adalah:
- Di SMA 9 terdapat pengutan liar dalam bentuk pembelian form daftar ulang sebesar 15.000, pembayaran MOS: Rp. 35.000, kemah kerja bakti OSIS: Rp. 150.000, album raport Rp. 15.000, Kartu Pelajar Rp 25.000,00. Dalam lampiran I Perwal 15 Tahun 2011 pengutan ini tidak ada.
- Penawaran pembelian seragam sekolah yang dilakukan di SMAN 9, SMAN 11, SMAN 15, SMPN 21, SMPN 21, SDN Kalibanteng Kidul 2. Penawaran seragam sekolah tersebut dilakukan dalam mekanisme registrasi. Sehingga terkesan menjadi kewajiban siswa untuk membeli dan menjadi syarat registrasi, sedangkan ada keluhan beberapa orang tua siswa yang kurang mampu, harga yang ditawarkan tidak sama jika membeli di luar.
Untuk itu Koalisis Pemantau Pendidikan mendesak kepada:
- Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk segera menindak sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran dengan mengadakan pungutan liar tersebut dan penawaran seragam yang “cenderung” dipaksakan untuk dikaji ulang.
- Seluruh kepala sekolah SMP/SMA untuk menempel informasi di tempat strategis dalam lingkungan sekolah tentang mekanisme urutan daftar ulang dan pungutan biaya yang dilakukan.
- Seluruh masyarakat kota semarang untuk berani melaporkan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses PPD. Kami membuka Posko Pengaduan PPD di Jl Wonodri Joho I No 986 G yang akan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
Hari Jum’at, 8 Juli 2011 Koalisi Pengawalan Pendidikan Kota Semarang akan menyampaikan laporan tertulis lengkap secara resmi Dinas Pendidikan kota Semarang. Terima kasih.
Koordinator Koalisi Pemantau Pendidikan
Indra Permana
