Satu tahun pemerintahan Marhen (Soemarmo-Hendi) dalam aspek keterbukaan dan layanan informasi, dinilai masih stagnan. Ukuran tersebut bisa dilihat dari 2 indikator yaitu tentang kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Standar Layanan Informasi Publik. Hal ini sangat disayangkan mengingat payung hukum terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah ada, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun peraturan menteri maupun peraturan-peratuan Komisi Informasi Republik Indonesia.
Pertama, mengenai PPID. Dalam ketentuan PP no 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU N0 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 21 menyebutkan bahwa paling lambat PPID harus ditunjuk maksimal tanggal 20 Agustus 2011. Namun sampai saat ini kami belum melihat persiapan Pemkot dalam menetapkan PPID beserta kelembagaannya. Padahal dalam audiensi kami dengan Walikota, beliau menjanjikan tanggal 19 Juli 2011 sudah terbentuk PPID. Kami meminta Walikota Semarang untuk memastikan kinerja bawahannya dalam hal ini terkait janji pembentukan PPID tanggal 19 juli 2011. Belum adanya PPID di kota Semarang menyebabkan layanan informasi menjadi belum sinergis antardinas. Meskipun begitu, kami berharap pemkot tidak tergesa-gesa dan serampangan dalam pembentukan PPID.
Kedua, mengenai Standar Layanan Informasi Publik. Sampai siaran pers ini dibuat belum ada standar layanan informasi yang ditetapkan oleh pemkot Semarang. Belum adanya SLIP dalam pemkot Semarang juga mengakibatkan antardinas mempunyai standar ganda dalam layanan informasi. Misalnya mengenai DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) antardinas berbeda-beda penyikapannya. Ada dinas yang menyatakan informasi tersebut terbuka, tapi dinas menyatakan tertutup atau sebaliknya. Hal ini mengakibatkan layanan informasi menjadi semrawut dan berstandar ganda.
Dalam Dalam catatan kami di tahun 2011, dari 9 dinas yang diminta informasi hanya satu dinas yang merespon permintaan informasi dengan baik tanpa melalui surat keberatan kepada walikota yakni Dinas Pendidikan. Delapan dinas yang lain terpaksa disengketakan karena dinas-dinas tersebut belum menanggapi informasi yang kami minta atau memberikan informasi tapi tidak sesuai harapan. Dua dinas sudah selesai sengketa dengan mediasi KI Jawa Tengah dengan keputusan informasi yang kita minta diberikan. Dengan kata lain PATTIRO Semarang memenangkan atas sengketa informasi di KI Jateng. Enam dinas sudah diajukan permohonan sengketa ke komisi Informasi Jateng. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dalam table berikut:
| TABULASI PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK KE PEMKOT SEMARANG | |||||||
| No | Instansi | Jenis Informasi | Status | Waktu untuk memperoleh informasi | Tanggal permintaan informasi | Tanggal Penerimaan informasi (sesuai permintaan) | |
| 1 | Dinas Pendidikan | DPA | Ditanggapi | 9 hari kerja dan tanpa melalui sengketa | 5-Apr-11 | 14-Apr-11 | |
| 2 | Dinas PSDA dan ESDM | DPA | Selesai Sengketa | 80 hari kerja dan sudah dapat informasi melalui sengketa | 5-Apr-11 | 28-Jun-11 | |
| 3 | BaKesbangpolinmas | DPA | Selesai Sengketa | 50 hari kerja dan sudah dapat informasi melalui sengketa | 5-Apr-11 | 13-Jul-11 | |
| 4 | Dinas Tata Kota | DPA | Sengketa di KI Provinsi Jateng | 70 hari kerja dan BELUM dapat informasi yang diminta | 4-Apr-11 | Proses Sengketa | |
| 5 | Dinas Sosial Pemuda Olahraga | DPA | Sengketa di KI Provinsi Jateng | 71 hari kerja dan BELUM dapat informasi yang diminta | 1-Apr-11 | Proses Sengketa | |
| 6 | Dinas Bina Marga | DPA | Sengketa di KI Provinsi Jateng | 70 hari kerja dan BELUM dapat informasi yang diminta | 8-Apr-11 | Proses Sengketa | |
| 7 | Dinas DPKAD | Indeks Harga | Sengketa di KI Provinsi Jateng | 71 hari kerja dan BELUM dapat informasi yang diminta | 4-Apr-11 | Proses Sengketa | |
| 8 | Dinas Kesehatan | DPA | Sengketa di KI Provinsi Jateng | 71 hari kerja dan BELUM dapat informasi yang diminta | 1-Apr-11 | Proses Sengketa | |
| 9 | DINAS Koperasi | DPA | Sengketa di KI Provinsi Jateng | 70 hari kerja dan BELUM dapat informasi yang diminta | 5-Apr-11 | Proses Sengketa | |
Tabulasi diatas menunjukkan bahwa layanan informasi dinas-dinas di lingkungan pemerintah kota semarang sangat lambat. Kondisi tersebut sama seperti awal pemerintahan Marmo-Hendi satu yang lalu. Hal ini bertentangan dengan UU N0 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 3 bahwa “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana”
Oleh karena itu Siaran pers PATTIRO Semarang menyatakan sebagai berikut:
- Mendesak Walikota Semarang untuk segera membentuk Pejabat Pengola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai perundangan yang berlaku.
- Meminta kepada Walikota Semarang untuk menetapkan standar layanan informasi publik agar ada sinergitas layanan informasi dilingkungan pemkot Semarang.
- Mendesak Walikota Semarang untuk memastikan kinerja dinas-dinas dilingkungan pemkot semararang dalam memantau pemberlakukan UU Keterbukaan Informasi Publik di Kota Semarang.
