Sejumlah 446 calon siswa SMA di Jawa Tengah secara otomatis masuk tanpa mempertimbangkan zonasi dan nilai. Sejumlah siswa tersebut masuk dengan menggunakan tiket anak guru di satuan pendidikan tempat anak mendaftar. Hal tersebut bisa terjadi lantaran dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 64 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah, dimana anak guru mendapatkan pertimbangan khusus untuk masuk sekolah dimana orangtua sebagai guru di satuan pendidikan tersebut, hal tersebut tercantum dalam pasal 13 ayat (1) huruf c.
Sejumlah 446 calon siswa tersebut tersebar di 35 Kabupaten Kota dengan proporsi 302 untuk jurusan IPA dan 144 untuk jurusan IPS dan bahasa berdasarkan data sampai Selasa, 3 Juli 2018 pukul 14;15. Jumlah anak guru terbanyak sebagai calon siswa paling banyak ada di Kabupaten Brebes dengan jumlah 35 calon siswa, yang berada di jurusan IPA senumlah 18 dan jurusan IPS sejumlah 17.

Mengingat data tersebut, menunjukkan bahwasanya dengan diterimanya anak guru secara otomtis akan mengurangi kursi untuk calon siswa dengan zona yang lebih dekat dan calon siswa dari keluarga miskin. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan prinsip keadilan dalam berpendidikan dan tidak sesuai dengan tujuan PPDB untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, dalam Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang PPDB.
Berdasarkan data diatas dan kebingungan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB, PATTIRO Semarang mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk:
- Merevisi dengan menghapus pasal 10 ayat (1) huruf c Pergub Jateng No. 14 tahun 2018 terkait ketentuan mempertimbangkan anak guru dalam seleksi peserta didik karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Pendidikan.
- Mengutamakan siswa misikin dan yang memiliki zonasi terdekat sebagai pertimbangan utama daripada anak guru
Memberikan pelayanan pengaduan secara interaktif (telp, social media) selama proses PPDB berlangsung.
