PATTIRO Fasilitasi Penyusunan SOP Pengaduan Masyarakat Sektor Pengadaan bagi Inspektorat Kota Semarang

Pemerintah Kota Semarang, melalui Walikota, berkomitmen menjaga integritas daerah dalam sektor pengadaan barang/jasa. Komitmen ini telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indonesia Corruption Watch (ICW), PATTIRO Semarang (PATTIROS), dan Inspektorat Kota Semarang pada 8 Januari 2024. Menindaklanjuti hal ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengikuti “Bimbingan Teknis Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Instrumen Pengawasan Pemerintah Daerah” sebagai pendalaman dan penguatan kelembagaan supaya proses dan hasil pengadaan tepat sasaran bagi Kota Semarang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan internal terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam hal penanganan pengaduan masyarakat. Salah satu bentuk pengaduan yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di Kota Semarang, APIP memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, dari hasil diskusi bersama APIP, teridentifikasi bahwa Kota Semarang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus yang mengatur mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran dalam pengadaan barang/jasa. Ketiadaan SOP ini berpotensi menyebabkan ketidakkonsistenan dalam penanganan aduan, serta melemahkan perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi.

Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, PATTIRO Semarang memberikan pendampingan teknis kepada APIP Kota Semarang dalam proses penyusunan SOP penanganan pengaduan pengadaan barang/jasa. SOP ini disusun untuk menjadi panduan kerja yang jelas, sistematis, dan terukur bagi APIP dalam menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti aduan dari berbagai sumber.

Dalam praktiknya, APIP dapat menerima pengaduan dari berbagai saluran, antara lain dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sistem pengaduan Pemkot Semarang SAPA Mbak Ita (yang kini bernama Lapor Semar), serta aduan langsung yang disampaikan masyarakat kepada APIP. SOP yang disusun ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan responsivitas terhadap laporan masyarakat, serta mendorong terciptanya tata kelola pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

SOP Penanganan Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa pada Inspektorat Kota Semarang dapat diakses disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top