Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat oleh Harian Semarang (28 Juli 2011) mengenai raskin yang tak layak konsumsi. PATTIRO Semarang menyayangkan Lurah Kalicari sekedar prihatin atas kondisi temuan beras tak layak konsumsi di RT 02/ RW 05 oleh warga bernama Atih. Kalo informasi itu benar, mestinya pihak kelurahan segera meminta ganti beras tak layak konsumsi tersebut dengan beras yang layak di konsumsi. Jangan hanya sekedar prihatin, karena ini tanggungjawab pihak kelurahan. Pihak kelurahan yang bertanggungjawab untuk segera mengkomunikasikan kepada Bulog sebagai penyedia beras tersebut. Langkah tersebut merupakan kewajiban dari kelurahan untuk melakukan advokasi kepada warganya terkait beras yang tak layak konsumsi.
Sesuai pedoman umum Raskin 2011 di Hal. 13 nomor 2.5 bahwa lurah bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Raskin di wilayahnya, yang salah satu fungsinya adalah melakukan pemeriksaan dan penerimaan atau penolakan raskin dari satker di titik distribusi. Kalau ditemukan beras tidak layak konsumsi mekanismenya adalah kelurahan yang bertanggungjawab memfasilitasi untuk meminta ganti beras kepada pihak bulog sebagai penyedia. Kecuali kalau sudah dimintakan ganti kepada Bulog, dan Bulog tidak mau mengganti. Kalo seperti itu kejadiannya berarti Bulog yang keliru.
Kami berharap bahwa warga masyarakat penerima raskin berani untuk melakukan penolakan kalo ditemukan beras yang tak layak konsumsi, karena raskin merupakan hak masyrakat miskin atas pemenuhan kebutuhan pangan secara cukup. Kami meminta masyarakat jangan ragu untuk menolak beras tak layak konsumsi karena itu memang hak masyarakat miskin atas kebutuhan pangan.
Adanya temuan dari waktu ke waktu ditahun 2011 ini diharapkan menjadi bahan pemerintah kota semarang untuk menetapkan standar beras layak kosumsi di semarang. Sehingga masyarakat tidak lagi bingung. Kepada Bulog, kami meminta untuk lebih cermat dalam melakukan teknologi penyimpanan beras sehingga kualitas beras tetap terjaga sampai ke tangan penerima manfaat program Raskin.
Oleh karena itu siaran pers PATTIRO Semarang meminta agar:
- Lurah Kalicari bekerjasama dengan Bulog untuk segera mengganti beras tidak layak konsumsi tersebut. Karena tanggung jawab penerimaan beras ada pada pihak kelurahan dan tanggung jawab penyediaan ada pada Bulog.
- Meminta Pemerintah Kota Semarang untuk menetapkan standar beras layak konsumsi di kota semarang agar temuan beras tak layak konsumsi yang dibagikan kepada masyarakat miskin tidak terulang lagi.
