Parkir merupakan bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota dan pihak swasta. Khusus untuk parkir tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, Pelayanan yang diberikan seringkali tidak memuaskan masyarakat. Adapun keluhan masyarakat yang seringkali disampaikan antara lain adalah Kartu parkir tidak diberikan, Tarif yang dipungut dua kali lipat lebih besar daripada tarif yang ditetapkan di regulasi, Terlalu banyak memakan badan jalan sehingga seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas, Tidak ada jaminan keamanan kendaraan yang diparkir, dan banyak masyarakat yang belum tahu tarif parkir tiap jenis kendaraan.
Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Realisasi pendapatan adri retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2011 dan 2012 prosentasenya kecil, dibawah 30% dari target. Prosentase dari Tahun 2012 ke 2012 bahkan menurun dari 26,87 % menjadi 24,54%. Berdasarkan dokumen RPJMD seharusnya target retribusi parkir tepi jalan umum 2013 disebutkan meningkat 12,5%. Namun tidak cukup jelas prosentase kenaikan tersebut diukur darimana. Berikut ini tabel perbandingan target dan pencapaian retribusi parkir tepi jalan umum.
| Tahun | Target | Realisasi | Prosentase | Jumlah Titik Parkir |
| 2011 | 4.888.000.000 | 1.313.694.500 | 26,87% | 1315 |
| 2012 | 5.499.000.000, | 1.350.000.000 | 24,54% | ?? |
| 2013 | 5.853.120.000 | 871 (hingga april 2013) |
Selain itu berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh PATTIRO Semarang di beberapa titik parkir, ditemukan indikasi kebocoran pendapatan retribusi parkir dengan modus berikut ini:
- Jumlah titik parkir yang terdata kurang dari jumlah riil yang ada di lapangan. Contohnya temuan, di Jl. Barito, data dishub hanya ada tujuh titik parkir, sedangkan temuan di lapangan ada duabelas titik yang menyetorkan retribusi ke Dishubkominfo.
- Ada shift parkir siang dan malam yang tidak tercatat oleh Dishubkominfo. Barito: tujuh (7) titik parkir yang terdata tampak setoran hanya satu kali (1x) per hari. Hasil survey lapangan tujuh (7) titik tersebut menyetor dua kali (2x) per hari. Juru parkir yang ditemui menyampaikan bahwa ada dua shift juru parkir (pagi-sore dan sore-malam).
- Setoran yang diberikan juru parkir tidak sesuai dengan data yang tercatat. Contoh di Jl. Hayam wuruk, menurut data disebutkan salah satu titik yaitu depan Masjid Pangeran Diponegoro penarikannya sebesar 7.000 per hari sedangkan realita lapangan ditarik sebesar 70.000 per pekan.
Oleh karena PATTIRO Semarang bersikap:
- Mengawal dan mengkritisi capaian PAD dari retribusi parkir (khususnya tahun 2013) agar sesuai dengan targat APBD.
- Mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk segera menyelesaikan dan melakukan pendataan kembali untuk meningkatkan akurasi titik parkir tepi jalan umum maupun titik parkir tempat khusus halaman sendiri (mandiri maupun pada pasar tradisional) maksimal sebelum pembahasan KUA/PPAS 2014 agar target PAD retribusi parkir yang ditetapkan berdasarkan data yang akurat.
- Mendorong perbaikan manajemen perparkiran, baik terkait ketersedian petugas pemungut retribusi parkir kepada juru parkir, penetapan besaran pungutan dan mengeliminir pungutan liar dalam pengambilan retribusi parkir.
- Mendorong penataan parkir terutama parkir tepi jalan umum yang memakan badan jalan dan mengganggu lalu lintas.
- Mendorong Dishubkominfo untuk menyediakan mekanisme komplain sesuai amanah UU No 25 Tahun 2010 tentang pelayanan publik agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan atas pelayanan parkir yang diselenggarakannya.
- Mendesak Plt. Walikota Semarang untuk segera memberikan regulasi (Perwal) turunan terkait penentuan titik parkir di Kota Semarang
- Mendesak Komisi B DPRD Kota Semarang untuk bersikap tegas dalam menjalankan fungsi monitoringnya, agar tidak dicurigai adanya permainan antara legislatif dengan eksekutif dalam pengelolaan pendapatan parkir di Kota Semarang
Selain itu PATTIRO Semarang juga memberikan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk perbaikan pengelolaan pelayanan parkir dan peningkatan capaian pendapatan parkir di Kota Semarang sebagai berikut:
- Pendataan titik parkir tepi jalan umum dilakukan dengan memberikan kartu anggota juru parkir di setiap titik tepi jalan umum secara aktif bukan menunggu juru parkir mkendaftarkan diri . Juru Parkir yang didata tidak hanya yang bekerja di pagi hari namun juga parkir malam hari.
- Parkir khusus halaman sendiri di pasar tradisional tidak hanya mengandalkan data dari dinas pasar tetapi merupakan pendataan yang dilakukan bersama dimana Dishubkominfo memverifikasi ulang dan meliputi seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Semarang (kurang lebih 50 pasar tradisional)
- Menambah jumlah petugas pemungut retribusi dengan jumlah yang proporsional dengan jumlah yang proporsional dengan jumlah titik parkir melalui tenaga kerja kontrak. Penambahan jumlah petugas pemungut setelah seluruh titik parkir terdata secara akurat.
- Untuk menertibkan parkir tepi jalan umum yang mengganggu lalu lintas, maka pemkot perlu merencanakan lokasi-lokasi parkir yang dibangun secara khusus terutama di jalan-jalan protokol.
- Mekanisme komplain yang disediakan oleh Dishubkominfo diharapkan mudah diakses yaitu dengan call center dan ada kejelasan petugas serta alur penanganannya.
