Untuk memenuhi pembiayaan pembangunan, Pemerintah Kota Semarang dituntut untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah. Dalam dokumen KUA PPAS 2014, Pemerintah Kota Semarang menyebutkan bahwa secara umum kebijakan perencanaan pendapatan daerah pda tahun 2014 diarahkan pada optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dengan tetap tidak memberatkan masyarakat serta menjaga iklim investasi yang kondusif, mudah diterapkan dan dilaksanakan, tidak merusak lingkungan dan penyesuaian pendapatan baik mengenai tarif maupun materinya serta optimalisasi aset dan kekayaan Pemerintah Kota.
Berdasarkan data pada dokumen rancangan KUA PPAS tahun 2014, secara keseluruhan rencana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang pada tahun 2014 adalah Rp. 808.300.597.00, angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan target tahun 2013 sebesar Rp. 714.026.932.000 dimana pertambahannya sebesar Rp. 94.273.665.000 atau 13,20 % dari tahun sebelumnya. Namun apabila dicermati pada komponen yang menjadi penyusun Pendapatan Asli Daerah, dapat diketahui bahwa target pendapatan retribusi daerah pada tahun 2014 menunjukkan penurunan dari Rp. 109.978.678.000 pada tahun 2013 menjadi Rp. 104.989.263.000 pada tahun 2014. Minus Rp. 4.989.415.000 atau 4,45 % dalam target pendapatan retribusi ini menunjukkan bahwa pemerintah Kota Semarang tidak konsisten dengan perencanaan yang dibuatnya sendiri.
Hasil riset PATTIRO Semarang pada dua jenis pendapatan retribusi yaitu retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi pelayanan pasar menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Semarang belum mampu mengotimalkan potensi pendapatan retribusi. Hasil riset tersebut adalah sebagi berikut:
- Untuk retribusi pelayanan pasar, berdasarkan perhitungan total 51 pasar (kota, lingkungan, wilayah) yang dikelola oleh Dinas Pasar. Jika diterapkan tarif retribusi minimal berdasar perda 2 tahun 2012 diperoleh potensi pendapatan Rp, 15.139.884.366 sedangkan target retribusi berdasarkan APBD 2013 pemkot hanya Rp. 12.229.219.550 maka selisih target pendapatan yang terindikasi di markdown adalah Rp. 2.910.664.816. Dalam workshop pendapatan retribusi pasar yang dilaksanakan oleh PATTIRO Semarang, Dinas Pasar juga mengakui bahwa pihaknya belum optimal dalam mengelola pendapatan retribusi pelayanan pasar.
- Untuk retribusi parkir tepi jalan umum, Realisasi pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2011 dan 2012 prosentasenya kecil, dibawah 30% dari target. Prosentase dari tahun 2011 ke 2012 bahkan menurun dari 26,87 % menjadi 24,54%. Dishubkominfo sampai saat ini hanya mampu mendata 915 titik parkir, padahal tahun 2011 terdata 1315 titik parkir.
Dari dua SKPD yang menghasilkan penerimaan pendapatan retribusi daerah saja, Pemerintah Kota Semarang belum mampu melakukan optimalisasi. Namun dalam perencanaan tahun 2014 Pemerintah Kota Semarang malah menurunkan target penerimaan pendapatan dari pos retribusi. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Semarang tidak serius mengupayakan peningkatan retribusi daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan Kota Semarang.
