3 Oktober 2025 – Kami, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Anak Sehat Jawa Tengah, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, pemuda, komunitas dan Masyarakat menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian luar biasa yang melibatkan setidaknya 1.398 siswa dari berbagai sekolah di Provinsi Jawa Tengah yang diduga mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program MBG yang digadang-gadang oleh pemerintah sebagai langkah positif untuk memastikan terpenuhinya gizi anak-anak Indonesia nyatanya malah menjadi keracunan masal yang masif. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG justru telah membahayakan kesehatan dan nyawa ribuan anak, akibat lemahnya tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program. Adapun pernyataan ini turut disampaikan sebagai respons atas minimnya tindak lanjut yang memadai dari pemerintah terhadap kejadian-kejadian keracunan yang terus berulang.
Pertama, rangkaian kasus keracunan menunjukkan ketiadaan sistem pengawasan dan akuntabilitas di lapangan. Kasus keracunan terjadi di berbagai daerah yakni Sukoharjo, Sragen, Semarang, Jepara, Banyumas, Kebumen, Rembang, Karanganyar, Batang, Wonogiri, dan Salatiga dengan total korban hampir menyentuh angka 1.400 anak. Hingga saat ini, belum ada tindakan korektif menyeluruh dari pemerintah daerah maupun pusat untuk menghentikan atau mengevaluasi program.
Kedua, kejadian-kejadian ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak, baik hak atas kesehatan, perlindungan, maupun pendidikan yang aman. Dalam banyak kasus, anak-anak yang menjadi korban harus dilarikan ke puskesmas atau rumah sakit, mengalami muntah, pusing, diare, dan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar. Pemerintah telah lalai dalam menjamin prinsip “best interest of the child” (kepentingan terbaik anak), sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
Ketiga, minimnya pelibatan publik dan transparansi dalam pelaksanaan program MBG menjadi masalah mendasar. Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang siapa penyedia makanan, bagaimana proses pengadaan dilakukan, serta bagaimana mekanisme kontrol kualitas ditetapkan. Padahal, dana yang digunakan berasal dari anggaran publik, dan seharusnya terbuka untuk diawasi oleh publik.
Keempat, hingga kini belum ada informasi resmi terkait hasil investigasi atas setiap insiden keracunan yang terjadi. Tidak ada publikasi audit, pengumuman sanksi tegas terhadap penyedia makanan, atau langkah evaluasi yang terbuka. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pelaporan dan penanganan insiden yang seharusnya menjadi bagian dari manajemen risiko dalam program sekelas MBG.
Kelima, pengabaian terhadap keselamatan anak dalam pelaksanaan program MBG merupakan bentuk kelalaian struktural yang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara. Alih-alih memastikan keamanan pangan, negara justru membiarkan makanan dibagikan dalam kondisi yang tidak memenuhi standar sanitasi dan distribusi yang aman, sehingga menyebabkan keracunan berulang.
Keenam, kejadian ini membuktikan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi internal pemerintah tidak berjalan efektif. Bahwa pengawasan dari SPPG tidak mampu mencegah beredarnya makanan yang berbahaya bagi anak. Sistem early warning tidak tersedia, dan tidak ada standar protokol tanggap darurat yang sistematis ketika insiden terjadi.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan anak dan hak publik untuk mendapatkan layanan pendidikan dan jaminan kesehatan yang aman, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Anak Sehat Jawa Tengah menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Hentikan Program Makan Bergizi Gratis yang telah terbukti membahayakan kesehatan dan keselamatan anak-anak Indonesia;
- Lakukan moratorium menyeluruh terhadap program MBG di seluruh Jawa Tengah dan wilayah lain yang terdampak, hingga sistem keamanan pangan dan akuntabilitasnya dibenahi secara menyeluruh;
- Lakukan evaluasi total terhadap tata kelola MBG, termasuk audit terhadap penyedia makanan, proses pengadaan, standar mutu makanan, dan rantai distribusi;
- Ungkap secara terbuka hasil investigasi atas seluruh insiden keracunan, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan langkah perbaikan yang akan dilakukan;
- Berikan kompensasi dan pemulihan kesehatan secara menyeluruh kepada semua korban keracunan, baik fisik, psikologis, maupun hak belajarnya yang terganggu;
- Usut tuntas praktik rente dan korupsi dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari proses pengadaan, penunjukan penyedia, hingga distribusi makanan, dan pastikan seluruh pihak yang terlibat diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Anak Sehat Jawa Tengah
- Pusat Telaah Informasi Regional Semarang (PATTIROS)
- Ngulik.org
- Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah (KP2KKN)
- Yayasan Solidaritas Warga Jawa Tengah (YSWJT)
- Pantau.Bareng
- Sekolah Perempuan (SE-PUAN)
- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang
