Raperda Pendidikan Belum Mengcover Persoalan-Persoalan Aktual

Pembuatan Raperda pendidikan Kota Semarang yang di serahkan dari tim penyusun pada tanggal 11 Januari 2006, merupakan gebrakan yang baik dalam dunia pendidikan di Kota Semarang. Hanya saja, rancangan Perda tersebut  jauh dari ideal dan masih memerlukan masukan dari beberapa sisi. Merasa turut bertanggungjawab atas substansi Raperda pendidikan Kota Semarang maka Perhimpunan Pattiro Semarang, Ma’arif dan Tim anti korupsi Muhadiyah menyelenggarakan Focus Group Discusion berseri yaitu pada tanggal 6 Januari 2006 yang diikuti oleh pakar-pakar pendidikan, pengamat pendidikan, dan para pemegang kebijkan sektor pendidikan seperti dinas pendidikan dan komisi D DPRD Kota Semarang. Selain itu,  tanggal 16 Januari 2006 yang diikuti oleh kepala sekolah dan  tanggal 17 Januari 2006 yang dikuti oleh Komite Sekolah.

Dari 3 seri focus group discusion tersebut, muncul  berbagai persolan yang belum tercover dalam Raperda pendidikan saat ini. Beberapa point penting yang luput dari Raperda tersebut antara lain :

  1. Raperda pendidikan Kota Semarang tidak mempunyai ruh. Penyusunan Raperda tidak memperhatikan faktor harmonisasi dari Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2005-2010. Dalam Raperda tersebut,  sama sekali tidak tersirat ataupun tersurat kalusul-klausul bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Semarang yang beriman dan bertaqwa. Raperda ini seolah-olah berdiri sendiri tanpa ada keterkaitan dengan goal yang akan dicapai oleh pemerintah kota Semarang.
  2. Raperda pendidikan Kota Semarang sangat jauh dari persoalan kontekstual yang dihadapi di Kota Semarang. Sehingga dapat dikatakan bahwa Raperda ini sangat jauh dari upaya-upaya riil dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Terbukti, Raperda ini tidak memuat kalusul-klausul penting seperti :
    1. Pembiayaan untuk SD/ MI. Kasus SPI yang mencuat, khususnya untuk SD/MI, sama sekali tidak menjadi dasar pertimbangan untuk di jabarkan dalam klausul Perda. Dalam perda tersebut belum jelas tergambar, apa yang menjadi tanggungjawab permerintah kota atas pembiayaan SD/MI yang selama ini hanya bersumberkan pada dana kontingensi. Padahal, untuk SD/MI inilah yang sebenarnya dapat meminimalir disparitas antar sekolah. Sehingga anak usia sekolah dasar bisa mendapat mutu layanan pendidikan yang standar.
    2. Akuntabilitas dan transparansi satuan pendidikan. Dengan beberapa pembiayaan untuk SD/MI yang berasal dari pemkot, pemprov dan juga pemerintah pusat, seharusnya membawa konsekuensi logis pada transparansi pengelolaan anggaran di tingkat satuan pendidikan. Sehingga peran dan fungsi Komite Sekolah secara ideal harus dimaksimalkan, sebagai lembaga control. Namun, Raperda tidak menyinggung sama sekali klausul tentang pelibatan, peran dan fungsi yang harus dijalankan oleh Komite Sekolah.
    3. Tidak ada kalusul yang mempertegas fungsi dan peran yang harus dimainkan oleh Dewan Pendidikan. Fenomena mandulnya Dewan Pendidikan luput dari perhatian. Padahal, apabila hal ini di pertegas, seharusnya Dewan pendidikan dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada pemerintah kota (sebagai partner) dalam menyelesaikan persolan-persolan pendidikan. Di Kota Semarang.
    4. Untuk menghindari pungutan-pungutan yang tidak semestinya, seharusnya Perda juga mengatur item-item pembiayaan yang harus didanai oleh pemkot dan item-item pembiayaan yang harus didanai oleh pihak sekolah dengan memberdayakan orang tua siswa.
    5. Terkait dengan sumber daya yang tidak merata, seharusnya rayonisasi perlu kembali ditegaskan dalam klausul perda.
    6. Terdapat diskriminasi dalam pengelolaan pendidikan di Kota Semarang. Dimana, satuan pendidikan yang tercover  dalam Raperda hanyalah satuan pendidikan yang berda di bawah naungan dinas pendidikan. Sedangkan sekolah –sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama sama sekali tidak di atur. Pun Departemen Agama tidak dilibatkan i dalam proses penyusunan Raperda ini.
    7. Persolan- persolan yang  muncul dalam Penerimaan Peserta Didik (PPD) juga sama sekali tidak diantisipasi dalam raperda, misalnya : kuota, aturan main dan  persyaratan.

Dengan melihat Raperda Pendidikan Kota Semarang tersebut, Perhimpunan PATTIRO, NU dan Muhamadiyah masih merasa perlu untuk melakukan kajian lebih dalam atas kalusul-klausul Perda pendidikan dan menggali masukan-masukan dari masyarakat luas yang mempunyai perhatian serius pada persolan ini.

Saat ini, klausul-klausul tersebut dalam proses penggodokan, dan pada pertengahan akhir Januari 2006, akan segera direkomendasikan kepada walikota Semarang serta DPRD Kota Semarang  untuk  bisa dipertimbangkan sebagai rekomendasi bersama. Selain itu, Perhimpunan PATTIRO, NU dan Muhamadiyah Kota Semarang sangat mengharapkan Pemkot Semarang, khususnya  Dinas Pendidikan dapat   bekerjasama dengan lebih  intens demi mewujudkan pendidikan Kota Semarang yang lebih baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top