Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di kota Semarang, hingga saat ini telah merenggut nyawa 73 orang. Belum lagi jumlah pasien-pasien di RS, yang hingga saat ini mengalami peningkatan sangat tajam. Sebagai contoh, di RS Telogorejo, pada bulan desember 2005, jumlah pasien DBD meningkat 100 persen. Jika pada November 2005 jumlah pasien berjumlah 59 orang, maka pada Desember lalu jumlahnya naik hingga mencapai 106 pasien.
Pemerintah kota Semarang, sebagai penangungjawab operasional dan teknis penanganan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), hingga saat ini belum menetapkan kasus DBD sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Komitmen yang dinyatakan oleh Pemerintah kota Semarang untuk menangani DBD secara sungguh-sungguh, saat ini, layak dan patut untuk dipertanyakan.
Hal ini disebabakan karena penanganan yang dilakukan pemerintah kota justru masih bersifat parsial, seperti pembagian kartu pemantau jentik dan fogging. Ternyata, pelaksanaan program penanganan DBD tersebut, di masyarakat tentang kurangnya sosialisasi tentang fungsi dan keberlanjutan dari kartu jentik tersebut, fogging dan kartu pemantau jentik lebih cenderung pada fungsi antisipasi/pencegahan. Bukan menyelesaikan masalah banyaknya penderita DBD yang saat ini ada.
Selain persoalan pada kartu pemantau jentik, persoalan rumit, mahal dan kualitas insektisida pembasmi nyamuk aides aegypti untuk pelaksanaan fogging juga menjadi fenomena persoalan tersendiri yang justru menjadikan penanggulangan ini selain sporadis, juga bersifar parsial. Seperti yang terjadi di Keluarahan salaman Mloyo, kareena rumitnya birokrasi dan mahalnya biaya pengasapan ini, maka sebelum penyemprotan dilakukan, ternyata DBD tela merengut nyaewa warga kelurahan Salaman Mloyo.
Padahal bila mengacu pada PP No. 40 tahun 1991 bab I pasal 1, kasus Demam berdarah di kota Semarang telah bisa dikategorikan masuk dalam KLB. Dalam poin tersebut dimuat bahwa KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemologios pada suatu daerah dan dalam kurun waktu tertentu. Selain juga merupakan keadaan yang mengacu pada wabah. Status KLB seharusnya bisa ditetapkan oleh kepala daerah dan atau dinas kesehatan sebagai penangung jawab operasional.
Selain itu, jaminan atas kesehatan, bagi masyarakat adalah hak dasar yang yang menjadi kewajiban pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan bab 4 mengenai tugas dan tanggung jawab. Pada pasal tujuh, yang bunyinya; Pemerintah bertugasmenyelenggarakan upaya kesehatan yan merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Dalam UU no 32 tahun 2004 Pasal 22 juga dinyatakan bahwa kewajiban daerah yakni terdapat 15 kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi diantaranya; mewujudkan keadilan dan pemerataan, menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Utamanya di pasal 2 yang bunyinya “Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Saat ini kalaupun masih ada pihak-pihak yang terjebak kedalam permasalahan atau dilema political image maka hal tersebut harus dihindari. Berjatuhannya korban-demi korban di atas wabah ini tidak bisa dipertaruhkan dengan image politik dari figur-figur politis pihak tertentu. Yang terpenting adalah bagaimana pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang yang ada.
Bercermin dari pemaparan diatas maka Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang menetapkan kasus DBD sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Karena hal tersebut sudah sesuai baik itu atas das sein maupun das sollen-nya. Baik itu dilihat dari kacamatan peraturan perundang-undangan maupun dari kacamata kasus-kasus yang terjadi dilapangan! Dan menuntut Pemerintah Kota Semarang untuk:
- Menanggung Pembiayaan Perawatan Korban DBD
- Membuat suatu perencanaan yang strategis untuk penanganan DBD
- Menyelenggarakan upaya penjagaan kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
