PP 37 Tahun 2006: Sebuah Legalisasi Korupsi Dewan

Kehadiran PP 37 Tahun 2006 tentang Susunan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh anggota DPRD di tanah air. Selain bakal mendapatkan rapelan gaji, pendapatan mereka akan meningkat tajam. Tambahan tersebut berasal dari dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif. Dana operasional untuk Ketua DPRD sebesar 6 (enam) kali uang representasi dan 4 (empat) kali uang representai untuk Wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk tunjangan komunikasi intensif sebesar 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.  Semua itu akan dibayarkan setiap bulannya, bahkan dalam PP 37/2006 Pasal 14D diatur pembayaran terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

Peraturan kebijakan ini sangat menyesakkan. Mengingat kondisi ekonomi rakyat kecil yang sedang terhimpit oleh beban ekonomi yang tinggi –melambungnya harga BBM, beras, dan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Jumlah orang miskin yang bertambah. Dan penderitaan bencana transportasi dan bencana alam yang sambung sinambung.

Peraturan kebijakan ini sungguh membutakan nurani dan menindas rasa keadilan. Perlakuan diskriminatif dan memperkuat berlakunya Hukum Kasta membuat situasi negeri ini menjadi semakin memprihatinkan. Kasta elit pemerintahan dan elit politik (DPRD) makin sejahtera, makin makmur, dan berkelebihan. Sedangkan kasta jelata, pedagang kaki-lima, buruh, TPHL, dan guru makin menderita dan penuh kekurangan. Kehadiran PP 37 Tahun 2006 mempertontonkan kecilnya sense of crisis Pemerintah dan rendahnya moral anggota DPRD.

Negeri ini sedang menuju kehancurannya. Negeri ini sedang membusuk!

Secara substansial, sesungguhnya, PP ini cacat secara hukum. Pertama, PP 37 Tahun 2006 khususnya pasal 14D telah menyalahi asas-asas hukum positif di Indonesia yang tidak mengenal hukum berlaku surut. Hukum postif di Indonesia berlandaskan pada Asas Hukum Non-Retroaktif.  Adanya dana rapelan berlawanan dengan Asas Hukum ini.

Kedua, PP 37 tahun 2006 bertentangan dengan UU no 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

Karena ketika pembayaran tunjangan ini dilakukan sejak 1 Januari 2006 dan dibayarkan melalui APBD-P 2006 maka hal ini bertentangn dengan pasal 183 UU 32 / 2004 yang menyatakan pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum ahun anggaran yang bersangkutan beakhir.  Sementara PP 37 /2006 baru ditetapkan 14 november 2006.  Apabila dalam  APBD 2007 dipaksakan mengalokasikan pembayaran tunjangan komunikasi dan dana operasional tahun 2006 maka akan bertentangan dengan pasal 179 UU 32 tahun 2004 yang menyatakan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.  Selain hal di atas, hendaknya perlu dipahami bahwa APBD seharusnya diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, fasilitas social sebagaimana diatur dalam pasal 167 UU 32 tahun 2004.  Kehadiran PP 37 tahun 2004 dengan kata lain telah melegalkan korupsi dewan.

Untuk itu, PATTIRO meminta kepada lembaga-lembaga DPRD di seluruh Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, agar menolak menerapkan P No 37 tahun 2006 tersebut, dengan dasar pertimbangan rasa keadilan dan kemanusiaan.

PATTIRO juga mengajak seluruh kelompok masyarakat sipil di Jawa Tengah untuk bersama-sama melakukan UJI MATERI terhadap PP tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top