SEMARANG – Proses pelelangan tender pengadaan mobil dinas DPRD Kota Semarang memang telah berakhir karena kini mobil tersebut telah ada dan telah digunakan oleh anggota, pimpinan dan komisi DPRD Kota Semarang dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Namun ternyata dibalik semua itu ternyata dalam proses pelelangan yang telah dilakukan sebenarnya diduga terdapat beberapa penyimpangan. Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) sebesar Rp 3,268 Milyar adalah nilai yang terlalu tinggi. Dalam pasal 13 Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa “HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, HPS digunakan dapat sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya”.
Kalau toh Sekwan berargumentasi bahwa pertama, hal ini (HPS) sudah disepakati oleh DPRD namun justru hal ini adalah kelucuan mengingat mengapa Sekwan ketika diawal proses penyusunan HPS bisa sampai membuat kalkulasi nilai HPS yang sedemikian besar. Apakah tidak ada pihak yang berinisiatif entah itu Sekwan atau DPRD sekalipun yang menutup kemungkinan bahwa seharusnya HPS ini bisa diperkecil guna menghemat pengeluaran negara. Kedua, alasan bahwa nilai HPS tersebut sebanding dengan fasilitas yang disertakan, adalah sebuah keganjilan. Sebab ditemukan bahwa nilai fasilitas yang disertakan dalam pengadaan mobil tersebut terbilang sangat fantastis. Nilai fasilitas berupa LCD, DVD, dan monitor 7 inch yang nilainya mencapai Rp 250 Juta, padahal di pasaran harganya untuk barang yang sama dengan kualitas mutakhir nilainya hanya berkisar antara Rp 20 – Rp 50 Juta. Ketiga, proses penyertaan fasilitas yang membuat bengkak nilai HPS juga tidak pernah terumuskan secara jelas. Sebab pembahasan di DPRD (Komisi, Panitia Anggara, Paripurna) Tidak pernah membahsa secara detil mengenai adanya rencana penyertaan fasilitas tersebut.
Keempat, bahwa pengalokasian keuntungan sebesar 9,5% oleh Sekwan adalah tindakan yang tidak wajar. Masalah sempitnya batas waktu yang dimiliki Pelaksana Anggaran dalam menyediakan fasilitas yang sudah disepakati bukan berarti dengan seenaknya membuat negara mengalalami kerugian. Karena toh, proses lelang yang dilakuakn tetap harus sesuai koridor dan bukan membuat negara menjadi pihak yang dirugikan secara finansial. Kalau toh Sekwan khawatir tanpa adanya pengalokasian keuntungan yang besar bagi pemenang tender lelang (bahkan sampai harus dialokasikan 9,5%) dapat membuat minimnya peserta lelang, seharusnya Sekwan melanjutkan proses yang ada. Bukan lantas melakukan inisiatif yang malah membuat kerugian keuangan negara.
Bercermin dari pemaparan diatas maka Koalisi Bersama yang terdiri dari BEM UNDIP, BEM UNNES, KAMMI Daerah Semarang meminta Segera Dilakukannya Pengusutan atas Dugaan Penyimpangan Pelelangan Dalam Pengadaan Mobil Dinas DPRD Kota Semarang.
Koalisi Bersama
BEM UNDIP – KAMMI Daerah Semarang – BEM UNNES – PATTIRO Semarang
