PATTIRO Tuntut Dinas Tata Kota dan Pemukiman Melakukan Klarifikasi Publik

SEMARANG – Di salah satu kolom koran Kompas tertanggal 9 Juni 2006, terdapat pengumuman yang berasal dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Semarang terkait pelelangan umum kegiatan Operasi Peta Planning Sistem Digital. Jenis kegiatan tersebut kalau dilihat sekilas memang tidak bermasalah, apalagi anggaran untuk pos kegiatan ini memang ada dalam APBD 2006 di kode rekening 2.13.0002.2.1.03.02.2, yaitu sebesar 390 juta rupiah. Tetapi setelah dilakukan pelacakan, ternyata pos ini sangat bermasalah, dan memiliki potensi melanggar asas-asas pemerintahan yang tertib, bersih dan transparan.

Potensi yang demikian muncul karena seharusnya, menurut kesepakatan pada pembahasan RAPBD 2006 menjadi APBD 2006 yang tertuang dalam dokumen laporan komisi A perihal hasil pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2006, nama kegiatan yang tadinya adalah Pembuatan Peta Digital dengan nilai 390 juta pada RAPBD 2006, disepakati berubah menjadi Pembuatan Peta Planning Sistem Digital dengan nilai yang sama. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam APBD 2006 yang ternyata tertulis Operasi Peta Planning Sistem Digital. Dan parahnya lagi proses pelelangannyapun sudah dimulai.

Kata-kata operasi dan pembuatan merupakan 2 kata yang sangat berbeda secara substansi, sehingga menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam. Sehingga dikhawatirkan kesalahan penamaan proyek pada pengumuman di media cetak tersebut, menyebabkan informasi yang diperoleh publik tidak utuh, dan merusak prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, terbuka, transparant, adil, dan akuntabel yang telah diatur dalam KEPPRES 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sulit dipercaya tiba-tiba nama pos kegiatan di APBD 2006 dapat dirubah tanpa persetujuan bersama dengan DPRD, sehingga hal ini sudah merupakan pelanggaran terhadap pasal 181 UU. 32/2004, yang menyebutkan ”Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama”.

Maka demi mewujudkan sistem pengelolaan keuangan Kota Semarang yang jujur, bersih, transparant serta berpihak kepada rakyat, kami perhimpunan PATTIRO semarang menuntut Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pemukiman dan Tata Kota untuk segera melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Kamipun menuntut DPRD Kota Semarang untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan rakyat dalam hal legislasi, budgeting dan pengawasan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top