Menolong Bukan Dengan Uang Haram Hasil Melacurkan Pendidikan!

SEMARANG – Sekali lagi terjadi penghianatan terhadap cita-cita luhur pendidikan di Kota Semarang. Dinas Pendidikan, atas titipan dari para pejabat dan elite politik, mengeluarkan Surat Edaran untuk menambah kuota penerimaan siswa sebesar 10 % demi mengakomodir kepentingan para elite akan anak-anaknya yang belum kebagian sekolah negeri. Anehnya, tindakan haram Dinas Pendidikan ini didukung oleh beberapa pihak, yang entah mendapatkan imbalan apa dari statement dukungannya di media massa. Dengan sangat tiba-tiba mereka mengatakan bahwa penambahan kuota ini akan dapat membantu finansial sekolah agar dapat membantu / mensubsidi silang siswa yang tidak mampu. Sungguh tidak masuk akal, apakah hanya dengan jalan melacurkan pendidikan saja kita dapat membantu siswa miskin untuk tetap bersekolah?

Kami, FPPS, tidak melihat tujuan lain dari surat edaran tersebut selain untuk memenuhi hasrat nafsu para pejabat dan elite politik Kota Semarang. Dan kami yakin sekali bahwa nantinya akan terjadi tawar menawar uang dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) besar-besaran di sekolah-sekolah yang notabene adalah institusi tempat mengajarkan moral luhur pada siswa-siswa generasi penerus bangsa. Sehingga sepertinya pendidikan Kota Semarang tidak ada hubungannya dengan masalah prestasi atau nilai, tetapi lebih kepada uang dan jabatan  Jelas sekali yang kaya yang akan menikmati penambahan kuota ini, sehingga sebenarnya penambahan kuota pada sekolah negeri tersebut pada hakekatnya merupakan penyimpangan terhadap prinsip kewajiban Negara terhadap pemenuhan pendidikan atas warganya, bahwa bukan hanya si kaya saja yang berhak akan pendidikan. Dengan hadirnya kebijakan ini terlihat sekali pemerintahan Kota Semarang baik eksekutif maupun legislative yang sangat permisif terhadap kepentingan elite, sehingga hal ini semakin menegaskan bahwa system pemerintahan sekarang ini hanya menguntungkan pejabat, bukan untuk rakyat kecil.

Atas dasar tesebut kami Forum Peduli Pendidikan Semarang menyatakan:

  1. Penambahan kuota nyata-nyata merupakan legalisasi pelacuran pendidikan dan praktek KKN di dunia pendidikan.
  2. Penambahan kuota sama sekali tidak ada untungnya bagi masyarakat, yang diuntungkan adalah pejabat dan elite.
  3. Penambahan kuota tersebut juga telah melanggar UUD pasal 31, bahwa pendidikan adalah milik semua warga Negara, bukan hanya milik si Kaya.
  4. Akan terus berusaha menggalang dukungan lebih massif demi menggagalkan praktek penambahan kuota tersebut.

Forum Peduli Pendidikan Semarang (FPPS)
PATTIRO Semarang – LP2K Semarang – TAK Muhammadiyah – IMM Semarang – PW PII Jateng – BEM UNDIP – KAMMI Daerah Semarang – LBH Semarang – BEM UNNES

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top