Surat Edaran Penambahan Quota Mutlak Merupakan Legalisasi Bina Lingkungan Dan Politik Dagang Sapi di Dunia Pendidikan Kota Semarang

Telah berkembang dikalangan masyarakat pandangan dan pendapat yang keliru tentang kebijakan penambahan kuota 10%. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemkot untuk menolong warga masyarakat miskin melalui subsidi silang. Sebagian lainnya berpandangan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menampung siswa-siswa berprestasi yang tidak diterima di sekolah-sekolah favorit.

Berbagai pandangan tersebut harus diluruskan. Bagi FPPS, kebijakan penambahan kuota 10%, yang dikeluarkan melalui SE Kepala Dinas Pendidikan No 422.2/3034, tidak ada hubungan sama sekali dengan masalah subsidi silang dan hal-hal lain diatas. Kebijakan ini, pada hakekatnya, hanya menghadirkan preseden buruk bagi kemajuan pendidikan itu sendiri. Pandangan FPPS ini didasarkan kepada isi dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan tersebut.

Pada SE tersebut tidak disebutkan sama sekali bagaimana tata cara/ mekanisme dan kriteria dalam melakukan penyeleksian terhadap para siswa yang memanfaatkan tambahan kuota 10% ini. Hanya di Diktum Pertama SE tersebut disebutkan beberapa kriteria yang tidak jelas dan abstrak. Hal ini membuka peluang, dan memang tujuan dari SE ini, bagi para pejabat dan orang kaya untuk memanfaatkan kebijakan ini. Sehingga, pada hakekatnya, kebijakan penambahan daya tampung ini hanya dapat dimanfaatkan dan diakses oleh kalangan pejabat dan orang kaya saja.

Dengan kebijakan ini, pada dasarnya, Pemkot telah bersikap permisif terhadap politik dagang sapi dalam penerimaan peserta didik. Dan melacurkan dunia pendidikan yang berorientasi pada prestasi kepada orientasi kepada uang dan jabatan.

Oleh karena itu, FPPS menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tertipu dengan kebijakan yang manipulatif ini. Disamping itu, FPPS juga meminta kepada Walikota dan DPRD Kota Semarang  agar bersikap konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan dan hukum. Konsistensi dan ketegasan Walikota dan DPRD tidak hanya ditujukan kepada masyarakat banyak –seperti yang ditunjukkan pada penggusuran PKL Pasar Bulu dan kasus Cakrawala- tetapi juga harus ditunjukkan kepada kalangan pejabat Muspida dan anggota DPRD sendiri. Sikap diskriminasi dalam penegakan hukum dan pengambilan kebijakan akan membuat mati demokrasi dan rakyat banyak makin menderita.

Forum Peduli Pendidikan Semarang (FPPS)
PATTIRO Semarang – LP2K Semarang – TAK Muhammadiyah – IMM Semarang – PW PII Jateng – BEM UNDIP – KAMMI Daerah Semarang – LBH Semarang – BEM UNNES

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top