Rencana anggaran yang diajukan Pemerintah Kota Semarang kepada DPRD dalam pembahasan Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) 2008 masih jauh dari semangat mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut lagi-lagi tampak dari lebih besarnya anggaran yang diperuntukan bagi aparatur pemerintah dibanding anggaran yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang berpotensi menyakiti masyarakat adalah Biaya yang dibutuhkan untuk penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik kantor DPKD (Dinas Pengelola Keuangan Daerah) hanya selisih 10 milyar dibanding total anggaran kesehatan Kota Semarang.
Dalam PPAS tersebut dicantumkan biaya komunikasi, air dan listrik DPKD selama setahun diperkirakan mencapai Rp 43.260.025.220,00 sedangkan total anggaran kesehatan selama setahun hanya dialokasikan sebesar Rp 53.117.310.000,00. Kenyataan ini tentu sangat tidak adil bagi masyarakat dan merupakan suatu pemborosan jika Alokasi kedua anggaran tersebut benar–benar terealisasi.
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, dimana Kota Semarang mempunyai jumlah penduduk miskin lebih dari 20 % pada saat ini. Masyarakat miskin memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah untuk mendapatkan perbaikan gizi, pelayanan kesehatan, kondisi lingkungan yang sehat agar mereka dapat memperbaiki taraf hidupnya. Masih ada 17 balita gizi buruk, masih banyak ibu melahirkan tanpa dapat mengakses jasa tenaga medis dan sarana prasarana kesehatan, masih umum pula wanita hamil yang kurang zat besi atau anemia akibat kemiskinannya, dan masih banyak lagi kegagalan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat miskin di Kota Semarang. Maka sudah sepatutnya Pemerintah tidak melakukan pemborosan dalam penggunaaan APBD, seperti penggunaan biaya komunikasi, air dan listrik pada tiap kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemerintah harus memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat terutama masyarakat miskin, salah satunya dengan memperbesar anggaran kesehatan dan mengurangi anggaran bagi peningkatan sarana prasarana aparatur.
Selain itu, dalam PPAS tahun 2008 juga tampak adanya “double” anggaran yang nilainya sangat besar. Salah satu double anggaran tampak pada urusan Pemerintahan Umum yaitu anggaran kegiatan Rapat–rapat Koordinasi dan konsultasi ke luar daerah sebesar RP 2.273.396.000,00 dilakukan oleh Setda dan kegiatan yang sama dengan anggaran sebesar Rp 300.000.000,00 dilakukan oleh Setda bagian Pembangunan. Kedua kegiatan dengan pelaksana yang berbeda tersebut mempunyai kode rekening anggaran yang sama.
Lebih parah lagi terdapat pula dua kegiatan sama dengan pelaku berbeda mempunyai kode rekening anggaran sama, yaitu kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang dilakukan oleh Setda dengan plafon anggarannya sebesar Rp 4.500.000.000,00 dan kegiatan yang sama dilakukan oleh Setda bagian Pemerintah Kelurahan dengan plafon anggaran Rp.21.292.000,00. Selain mempunyai kode rekening sama antara dua kegiatan, besarnya anggaran kegiatan Rapat dan Koordinasi tersebut sangat mengabaikan asas keadilan dan kepatutan dalam penaggaran.
Pertanyaan yang sangat mendasar adalah apakah rapat dan koordinasi yang dilakukan pemerintah membutuhkan biaya puluhan kali lipat lebih besar dibanding kegiatan yang dilakukan oleh tiap Puskesmas di Kota Semarang dimana hanya mendapatkan plafon antara 100 sampai 400 juta tiap tahun???? Sangat ironis dan tidak adil!!!! Puseksemas adalah tonggak pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama masyarakat miskin namun dianggap tidak lebih penting dari koordinasi dan rapat yang dilakukan oleh Setda. Bagaimana dan kapan rakyat miskin Kota Semarang akan segera terlepas dari kemiskinannya jika ketidakadilan menjadi perilaku Pemerintahnya.
