Munculnya kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2004 yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah dan DPRD Kota Semarang di beberapa media lokal menunjukkan bahwa terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dari KKN di Kota Semarang belum terwujud. Kondisi ini menuntut berbagai pihak terutama aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jateng untuk segera menindak secara tuntas. Momentum ini sangat tepat bagi Kejaksaan Tinggi untuk dapat membuktikan ke publik akan keseriusannya dalam menindak kasus korupsi di Jateng.
Hasil pemeriksaan atas SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) menunjukkan bahwa dari biaya komunikasi Pemerintah Kota Semarang dengan kode rekening 2.1.05.4.2.01 sebesar Rp.16.530.000.000,00 (realisasi sebesar Rp.18.273.059.294,00 atau 110,54%) ternyata sebesar Rp.2.813.435.990,00 diberikan kepada perorangan yang tidak jelas peruntukkannya dengan rincian sebagai berikut:
| No | Bulan | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Januari | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 30 orang | 95.279.000,00 |
| 2 | Februari | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 53 orang | 122.849.800,00 |
| 3 | Maret | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 45 orang | 199.202.690,00 |
| 4 | April | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 85 orang | 412.379.800,00 |
| 5 | Mei | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 55 orang | 277.259.800,00 |
| 6 | Juni | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 83 orang | 451.884.800,00 |
| 7 | Juli | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 78 orang | 248.162.950,00 |
| 8 | Agustus | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 58 orang | 153.613.000,00 |
| 9 | September | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 39 orang | 60.199.800,00 |
| 10 | Oktober | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 65 orang | 182.955.000,00 |
| 11 | November | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 42 orang | 91.612.800,00 |
| 12 | Desember | Bantuan Keuangan kepada perorangan sejumlah 246 orang | 598.036.550,00 |
| Jumlah | 2.813.435.990,00 |
Hal ini menunjukkan penyaluran dana komunikasi tersebut tidak diketahui tujuan dan kegunaannya secara jelas dan sangat lemah pertanggungjawabannya (akuntabilitasnya). Hal ini bertentangan dengan Kepmendagri No.29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keungan Daerah.
Dengan melihat fakta-fakta demikian maka kami Komisi Daerah Pemberantasan Korupsi (KOMDA-PK) mendukung dan mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka atas dugaan korupsi tersebut hingga menyentuh aktor intelektualnya.
- Untuk memberikan informasi secara transparan terkait dengan proses Pemeriksaan kepada Masyarakat.
Demikian release ini kami sampaikan, terima kasih.
