Komitmen Bersama Selamatkan Uang Warga

Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen penting dalam pelayanan publik yang turut mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Tujuan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat akan lebih mudah tercapai apabila PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bersih dari penyimpangan-penyimpangan.

Tetapi sayangnya kondisi PBJ di Negeri ini masih jauh dari harapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2006 menyatakan bahwa 70 % kasus korupsi di Indonesia berawal dari Pengadaan Barang/Jasa. Sebagai contoh, APBN 2007 jumlahnya sekitar 760 Trilyun, dan 30 persen diantaranya alokasinya adalah untuk PBJ. Berdasarkan survey yang dilakukan Bank Dunia tahun 2000-2006, ternyata terdapat angka kebocoran yang cukup tinggi yaitu sekitar 30 %. Ini berarti APBD 2007 bisa jadi mengalami kebocoran sebesar 68 triliun rupiah! Masalah ini setelah ditelusuri lebih lanjut menunjukkan bahwa praktek-praktek KKN dalam PBJ ternyata dilakukan secara sistemik dan melibatkan banyak pihak.

Pertemuan yang dikemas dalam bentuk training kelompok Masyarakat Sipil untuk pemantauan PBJ yang diadakan oleh Pattiro-TII-UKFCO dan dilakukan selama 3 hari, Selasa-Kamis, tanggal 25-27 Maret 2008 mendapatkan beberapa modus-modus atau “penyakit” pada penyimpangan PBJ. Modus atau “penyakit” tersebut ternyata terjadi di hampir setiap tahapan proses Pengadaan Barang dan Jasa. Beberapa penyakit tersebut seperti:

NOTAHAPANPENYAKIT
1Perencanaan PengadaanMark up anggaran, penentuan jadwal yang tidak realistis, pengadaan yang diarahkan
2Pembentukan PanitiaTidak transparan, integritas yang lemah
3Prakualifikasi perusahaanPelolosan dokumen yang tidak lengkap, dokumen “ASPAL”, rekayasa kriteria evaluasi
4Penyusunan dokumen lelangSpesifikasi yang diarahkan, dokumen lelang tidak standard dan tidak lengkap.
5Pengumuman lelangPengumuman lelang fiktif, jangka waktu pengumuman terlalu singkat, pengumuman tidak lengkap
6Pengambilan dokumen lelangDokumen lelang yang diserahkan tidak sama, waktu pendistribusian terbatas, lokasi pendistribusian sulit dicari
7Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Gambaran nilai HPS ditutup-tutupi, mark up, harga dasar yang tidak standard, estimasi harga tidak sesuai aturan.
8Aanwijing / PenjelasanPeserta rapat dibatasi, informasi dan penjelasan yang terbatas, masyarakat pemantau dilarang mengikuti acara, penjelasan yang tidak jelas dan kontroversial.
9Penyerahan dan pembukaan penawaranRelokasi tempat penyerahan dokumen penawaran, penerimaan dokumen penawaran yang terlambat, penyerahan dokumen fiktif.
10Evaluasi penawaranKriteria evaluasi cacat, penggantian dokumen, evaluasi tertutup dan tersembunyi, peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi (tender arisan)
11Pengumuman calon pemenangPengumuman sangat terbatas, tangal pengumuman sengaja ditunda, pengumuman tidak informatif
12Sanggahan peserta lelangTidak seluruh sanggahan ditanggapi, peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi
13Penunjukan pemenang lelangSurat penunjukan tidak lengkap dan sengaja ditunda pengeluarannya serta dikeluarkan dengan terburu-buru.
14Penandatanganan KontrakTanda tangan kontrak yang kolutif, penandatanganan yang ditunda-tunda, penandatanganan yang tertutup, tanda tangan yang tidak sah
15Penyerahan barang/jasaVolume tidak sama, mutu dibawah/tidak sama dengan spesifikasi tehnik. 

Penyakit-penyakit di atas juga diduga kuat sering terjadi pada proyek-proyek pemerintah di Kota Semarang. Sehingga membuat pembangunan yang terus menerus meningkat volumenya tidak dapat mensejahterakan warga Kota Semarang, ini dibuktikan dengan peningkatan angka kemiskinan Kota dari tahun ke tahun. 

Sehingga pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan sebuah komitmen bersama antar organisasi-organisasi masyarakat sipil non pemerintahan Kota Semarang untuk mulai secara masif dan tersistem, melakukan upaya pengawalan terhadap proses pembangunan di Kota Semarang, khususnya di sektor PBJ. Masif dari sisi kuantitas dan kualitas, serta tersistem yang berarti ada langkah-langkah yang jelas untuk menuju PBJ tanpa KKN sehingga menghasilkan tata pemerintahan Kota Semarang yang baik.  

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top