Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen penting dalam pelayanan publik yang turut mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Tujuan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat akan lebih mudah tercapai apabila PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bersih dari penyimpangan-penyimpangan.
Tetapi sayangnya kondisi PBJ di Negeri ini masih jauh dari harapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2006 menyatakan bahwa 70 % kasus korupsi di Indonesia berawal dari Pengadaan Barang/Jasa. Sebagai contoh, APBN 2007 jumlahnya sekitar 760 Trilyun, dan 30 persen diantaranya alokasinya adalah untuk PBJ. Berdasarkan survey yang dilakukan Bank Dunia tahun 2000-2006, ternyata terdapat angka kebocoran yang cukup tinggi yaitu sekitar 30 %. Ini berarti APBD 2007 bisa jadi mengalami kebocoran sebesar 68 triliun rupiah! Masalah ini setelah ditelusuri lebih lanjut menunjukkan bahwa praktek-praktek KKN dalam PBJ ternyata dilakukan secara sistemik dan melibatkan banyak pihak.
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk training kelompok Masyarakat Sipil untuk pemantauan PBJ yang diadakan oleh Pattiro-TII-UKFCO dan dilakukan selama 3 hari, Selasa-Kamis, tanggal 25-27 Maret 2008 mendapatkan beberapa modus-modus atau “penyakit” pada penyimpangan PBJ. Modus atau “penyakit” tersebut ternyata terjadi di hampir setiap tahapan proses Pengadaan Barang dan Jasa. Beberapa penyakit tersebut seperti:
| NO | TAHAPAN | PENYAKIT |
| 1 | Perencanaan Pengadaan | Mark up anggaran, penentuan jadwal yang tidak realistis, pengadaan yang diarahkan |
| 2 | Pembentukan Panitia | Tidak transparan, integritas yang lemah |
| 3 | Prakualifikasi perusahaan | Pelolosan dokumen yang tidak lengkap, dokumen “ASPAL”, rekayasa kriteria evaluasi |
| 4 | Penyusunan dokumen lelang | Spesifikasi yang diarahkan, dokumen lelang tidak standard dan tidak lengkap. |
| 5 | Pengumuman lelang | Pengumuman lelang fiktif, jangka waktu pengumuman terlalu singkat, pengumuman tidak lengkap |
| 6 | Pengambilan dokumen lelang | Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama, waktu pendistribusian terbatas, lokasi pendistribusian sulit dicari |
| 7 | Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) | Gambaran nilai HPS ditutup-tutupi, mark up, harga dasar yang tidak standard, estimasi harga tidak sesuai aturan. |
| 8 | Aanwijing / Penjelasan | Peserta rapat dibatasi, informasi dan penjelasan yang terbatas, masyarakat pemantau dilarang mengikuti acara, penjelasan yang tidak jelas dan kontroversial. |
| 9 | Penyerahan dan pembukaan penawaran | Relokasi tempat penyerahan dokumen penawaran, penerimaan dokumen penawaran yang terlambat, penyerahan dokumen fiktif. |
| 10 | Evaluasi penawaran | Kriteria evaluasi cacat, penggantian dokumen, evaluasi tertutup dan tersembunyi, peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi (tender arisan) |
| 11 | Pengumuman calon pemenang | Pengumuman sangat terbatas, tangal pengumuman sengaja ditunda, pengumuman tidak informatif |
| 12 | Sanggahan peserta lelang | Tidak seluruh sanggahan ditanggapi, peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi |
| 13 | Penunjukan pemenang lelang | Surat penunjukan tidak lengkap dan sengaja ditunda pengeluarannya serta dikeluarkan dengan terburu-buru. |
| 14 | Penandatanganan Kontrak | Tanda tangan kontrak yang kolutif, penandatanganan yang ditunda-tunda, penandatanganan yang tertutup, tanda tangan yang tidak sah |
| 15 | Penyerahan barang/jasa | Volume tidak sama, mutu dibawah/tidak sama dengan spesifikasi tehnik. |
Penyakit-penyakit di atas juga diduga kuat sering terjadi pada proyek-proyek pemerintah di Kota Semarang. Sehingga membuat pembangunan yang terus menerus meningkat volumenya tidak dapat mensejahterakan warga Kota Semarang, ini dibuktikan dengan peningkatan angka kemiskinan Kota dari tahun ke tahun.
Sehingga pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan sebuah komitmen bersama antar organisasi-organisasi masyarakat sipil non pemerintahan Kota Semarang untuk mulai secara masif dan tersistem, melakukan upaya pengawalan terhadap proses pembangunan di Kota Semarang, khususnya di sektor PBJ. Masif dari sisi kuantitas dan kualitas, serta tersistem yang berarti ada langkah-langkah yang jelas untuk menuju PBJ tanpa KKN sehingga menghasilkan tata pemerintahan Kota Semarang yang baik.
