Dalam kolom advetorial pada harian Jawa Pos tepatnya di Radar Kudus, Jum’at 2 Mei 2008 terdapat judul berita “Canangkan Layanan Pro Investasi (OSS)” yang menjelaskan tentang pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (One Stop Service) di Kota Semarang. Serta di kolom advetorial tersebut terdapat foto dengan keterangan “Wali Kota Semarang menandatangani naskah pakta integritas dan pencegahan korupsi dengan Transparency International Indonesia di Semarang.”
Terkait dengan foto tersebut ada hal penting yang harus kami klarifikasi. Bahwa sebenarnya foto tersebut diambil pada saat Seminar dan Lokakarya Pakta Integritas dan Pencegahan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasadi Hotel Pandanaran tanggal 10 Desember 2007.
Dan perlu diketahui bahwa penandanganan tersebut bukanlah penandatanganan naskah pakta integritas dan pencegahan korupsi, tetapi yang benar ialah penandatanganan kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding) antara Pemkot Semarang dan Transparency International Indonesia untuk bersedia menjalankan tahapan demi tahapan menuju disahkannya Naskah Pakta Integritas sebagai komitmen antara Pemerintah Kota Semarang, kelompok masyarakat sipil, dan pengusaha demi menciptakan iklim pengadaan barang dan jasa yang bebas KKN di Kota Semarang.
Berkenaan dengan hal tersebut kami ingin menegaskan kepada seluruh pihak bahwa sampai saat ini belum ada penandatanganan naskah Pakta Integritas di Kota semarang. Terima kasih.
