Penanganan skandal suap yang melibatkan 2 (dua) orang anggota Komisi B DPRD Kota Semarang dan Dirut Perusda Percetakan dalam Proses Pemilihan Direksi PDAM Kota Semarang tidak otomatis terhenti meskipun Badan Kehormatan (BK) telah menyatakan selesai dan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik. Karena memang fungsi BK sebagaimana dalam Tatib DPRD pasal 59 hanya sebatas mengamati mengevaluasi disiplin, etika dan moral sesuai dengan kode etik DPRD.
Sementara jika kita melihat pada lampiran surat yang dikirimkan oleh Sdr Wahgi Namdega (bermaterei) kepada Ketua DPRD Kota Semarang tertanggal 8 September 2008 yang berisi kronologis kejadian jelas-jelas menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa suap menyuap. Sebagimana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 dikatakan “Setiap orang yang , memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” . Artinya perbuatan tersebut di atas telah memenuhi unsur-unsur:
- Setiap orang;
- Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Sehingga meskipun BK menghentikan prosesnya dan memutuskan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik, aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan tetap dapat meneruskan penanganan untuk melihat adanya tindak pidana tersebut di atas.
Untuk itu melalui siaran pers ini PATTIRO Semarang mendesak kepada:
- Kejaksaan dan Kepolisian untuk terus melakukan penanganan berupa penindakan hukum terhadap actor yang terlibat dalam skandal suap pemilihan direksi PDAM dikarenakan diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa suap menyuap.
- Partai Politik anggota DPRD yang diduga terlibat untuk mengambil langkah tegas berupa penonaktifan dari anggota DPRD sehingga nama baik Partai akan tetep terjaga.
