Seperti amanat UU No.14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Daerah dalam beberapa hari ke depan akan segera dilantik Calon anggota Komisi informasi daerah jawa Tengah. Provinsi ini merupakan yang pertama dari provinsi se Indonesia yang mempunyai Komisi Informasi Daerah sudah sepantasnya menjadi contoh/panutan bagi daerah yang lain. Contoh itu baik berupa proses seleksi yang trasparan dan akuntable dan juga indepensi calon anggota KID yang akan mengelola sesuai tupoksi dalam UU tersebut.
Komisi Informasi Daerah merupakan lembaga otonom mandiri yang memiliki tugas dan kewenangan tersendiri dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Dicantumkan dalam UU 14 tahun 2008 pasal 30 ayat 1 pengangkatan dan pemberhentian komisi informasi, calon anggota KI harus bersedia melepaskan jabatan anggota atau pengurus badan publik sebelum diangkat menjadi anggota komisi informasi. Dalam point lain dijelaskan bahwa jika ketentuan pasal 30 ayat (1) diabaikan maka calon terpilih dapat dibatalkan sebagai anggota komisi informasi atau jika telah dilantik dan ditemukan bukti pelanggaran atas ketentuan tersebut makan anggota bersangkutan harus diberhentikan.
Seperti Diketahui untuk jateng 5 calon anggota komisi informasi KI jateng yang akan dilantik mayoritas dikenal dan terdaftar dalam parpol maupun ormas tertentu. Jika sampai pelantikan ke 5 calon KI Jateng masih menjadi anggota pejabat publik selain KID ini tentunya akan mencederai amanat undang-undang dan juga indepensi kelembagaan KID itu sendiri. Sebenarnya dari prosedur administrasi Kominfo jateng selaku penanggung jawab seleksi sudah memperkuat dengan penandatanganan kesepakatan bermaterai bahwa bersedia mundur apabila tidak siap melepaskan jabatan. Tetapi kejelasan tertulis berupa bukti keputusan penghentian keanggotaan/ kepengurusan dari pimpinan masing-masing lembaga belum ada. Maka untuk itu pattiro semarang mendesak:
- Kepada kelima calon anggota komisi daerah yaitu ahmad labib, rahmulyo adiwobowo, Bonaventura sulitiana, irianto dan zaeni bisri untuk segera menanggalkan jabatan anggota atau pengurus badan publik dengan bukti keputusan penghentian keanggotaan/ kepengurusan dari pimpinan masing-masing lembaga yang diserahkan ke dinas perhubungan komunikasi dan informasi (Dishubkomifo) jawa tengah.
- Kepada Pemprov jawa tengah untuk membatalkan pelantikan calon anggota KI Jateng jika tidak ada surat bukti keputusan penghentian keanggotaan/ kepengurusan dari pimpinan badan publik dari kelima calon anggota KID tersebut. Dan menggantikannya dengan calon yang lain.
- Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawal proses sampai pelantikan calon anggota KID bahwa status mereka haruslah independen untuk mengawal komisi informasi daerah ini.
Demikian realese ini dibuat. Semoga pihak-pihak terkait dapat segera menjalankan masukan yang kami berikan. Terima kasih.
