Per 1 Mei 2010 kemarin pemerintah Kota Semarang secara resmi menaikkan tarif retribusi pemuatan KTP dan KK. Kenaikannya sangat signifikan, KTP naik dua kali lipat sedangkan KK naik naik lima kali lipat dari tarif sebelumnya. Jika sebelumnya tarif pembuatan KTP sebesar Rp 7.500 kini menjadi Rp 15.000 sedangkan untuk tarif pembuatan KK dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000. Perubahan tarif baru ini didasarkan pada Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Kenaikan itu hakikatnya telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Di sana dinyatakan bahwa dokumen kependudukan merupakan hak bagi setiap penduduk di Indonesia. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Dengan kenaikan itu, berarti pemerintah masih mengabaikan hak warga negara berupa hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Lebih jauh, ada semacam bentuk eliminasi hak-hak sipil oleh pemerintah. KTP dan KK merupakan kunci pengakuan resmi seorang warga negara. Dalam berbagai hal, dokumen itu selalu menjadi prasyarat bagi warga negara untuk mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah. Maka ketika warga negara tidak bisa memperoleh KTP dan KK karena alasan ketidaksanggupan membayar biaya retribusi, otomatis ia tidak akan bisa mendapatkan hak-hak lainnya dari pemerintah. Inilah yang dimaksud dengan pengeliminasian hak-hak sipil terhadap warga negara khususnya warga miskin. Sehingga yang terjadi adalah perampasan hak-hak kaum miskin. Mereka justru semakin “dimiskinkan” oleh negara yang lepas tangan karena tidak memenuhi hak-haknya sebagai warga negara.
Perspektif Pelayanan
Administrasi kependudukan adalah bagian dari pelayanan publik. Di mana warga negara berhak atas pelayanan yang memadai dari pemerintah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 4 mengamanatkan bahwa salah satu asas pelayanan publik adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Tiga asas itu merupakan bagian dari ruh pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan memperbaiki proses pelayanan kepada masyarakat.
Keterjangkauan menjadi salah satu indikator dalam pelayanan publik. Artinya, masyarakat tidak wajib dibebani biaya pelayanan publik diluar kemampuannya. Pada hakikatnya biaya atau tarif pelayanan publik tidak saja menjadi tanggung jawab masyarakat tetapi juga negara. Dalam Pasal 31 (1) UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. Oleh karena itu, jika masyarakat merasa biaya yang dibebankan kepadanya terlalu mahal, maka menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
Pelayanan administrasi kependudukan termasuk pelayanan mendasar yang wajib dilaksanakan pemerintah dengan sebaik-baiknya. Pelayanan itu menyangkut aspek legalisasi warga negara terutama untuk mendapakan dokumen resmi kependudukan berupa KTP dan KK.
