Keluhan masyarakat terkait mahalnya penerbitan dan denda administrasi dokumen kependudukan belakangan sudah sangat gencar. Sayang, pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif sangat lamban merespon masalah yang notabene bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar warga sipil ini. Ada dua regulasi yang dijadikan pijakan hukum mengenai kebijakan tersebut yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Dua regulasi tersebut secara umum sama-sama mengatur besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat, baik ketika ia mengurus dokumen kependudukan baru atau besaran denda bagi mereka yang terlambat mengurus dokumen kependudukan. Dua hal itulah yang sangat memberatkan masyarakat. Misalnya, untuk penerbitan dokumen kependudukan berupa KTP dan KK saja, dalam Pasal 8 Perda 13 Tahun 2009 dikatakan bahwa masyarakat wajib membayar masing-masing Rp 15.000,- dan Rp 10.000,-. Sedangkan mengenai denda keterlambatan, Perda No 2 Tahun 2008 memang tidak secara rinci menjelaskan besaran biaya yang ditanggung sebab petunjuk teknisnya diatur dalam Perwal Nomor 2a Tahun 2009. Namun demikian, dua aturan pemerintah daerah tersebut sama-sama memberatkan masyarakat dan melanggar beberapa asas tentang pelayanan publik, misalnya saja asas keterjangkauan, keadilan dan kemanfaatan.
Ironis, di saat daerah lain sedang gencar-gencarnya mencanangkan program KTP dan KK gratis, Kota Semarang justru sebaliknya, menaikkan tarif sekaligus pemberlakuan denda yang sangat tinggi. Ini tidak masuk akal. Sebetulnya pemerintah wajib menyediakan dokumen kependudukan itu bahkan secara gratis karena dokumen kependudukan merupakan prasyarat bagi masyarakat untuk mendapatkan akses berupa hak-hak pelayanan yang lain dari pemerintah. Artinya, dokumen kependudukan mempunyai fungsi yang amat vital. Maka ketika masyarakat tidak mampu memperoleh dokumen kependudukan, dengan alasan ketidakmampuan membayar retribusi ataupun sanksi yang diberlakukan pemerintah maka secara otomatis ia tidak akan bisa memperoleh hak-hak lainnya dari pemerintah. Secara tidak langsung ini adalah bentuk dari pengeliminasian hak-hak publik, yang tentu saja sangat merugikan masyarakat.
Untuk itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sebab Perda itu melanggar asas keadilan. Beberapa kejadian yang dikeluhkan masyarakat saat ini adalah besarnya sanksi admunistratif sebagai akibat keterlambatan kepengurusan. Dan ini sangat tidak logis, katakanlah remaja yang baru lulus dari SMA/SMK yang sebelumnya masih menggunakan Kartu Pelajar sebagai data diri, di saat ia mengurus KTP ia diharuskan membayar keterlambatan atas kepengurusan KTP-nya itu. Artinya di sini pemerintah sebetulnya tidak cukup jeli untuk memetakan sanksi yang diberlakukan atas keterlambatan kepengurusan dokumen kependudukan itu. Sanksi dipukul rata atas semua bentuk keterlambatan kepengurusan dokumen kependudukan.
- Menuntut dilakukannya revisi terhadap Perda No 13 Tahun 2009. Ini terkait dengan mahalnya biaya penerbitan dokumen kependudukan, terutama KTP dan KK. Selanjutnya kami mendorong agar penerbitan dokumen kependudukan seperti itu bisa gratis.
Dua permasalahan itulah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Semarang saat ini. Sebab ini terkait langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat berupa pemenuhan hak dokumen kependudukan.
KOALISI MASYARAKAT PEDULI ANGGARAN KOTA SEMARANG
PATTIRO Semarang, LBH Semarang, FORMIPPA, HMI Semarang, PMII Semarang, BEM KM UNDIP, JARIKEBU, SRMI Jawa Tengah, FORMAKOLI
