DPRD Wakilnya Siapa?

Baru-baru ini, para anggota dewan di dua kota besar di Jawa Tengah sedang menjadi buah perbincangan masyarakat. Di Semarang, seluruh anggota DPRD di kota ini melakukan “bedhol desa” ke sejumlah daerah di luar Jawa dengan embel-embel kunjungan kerja (Kunker). Hal ini tentu saja menyulitkan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan kepada DPRD. Sedangkan di Solo, dipastikan dalam waktu dekat setiap anggota dewannya bakal menerima fasilitas baru berupa laptop mewah.

Kejadian seperti itu bukanlah yang pertama di dunia keparlemenan  Indonesia, baik di pusat (DPR) mapun di daerah (DPRD). DPR saat ini sedang merencanakan pembangunan gedung super mewah dengan menggunakan dana APBN senilai Rp 1,6 trilyun. Beberapa waktu lalu DPR juga mengusulkan adanya rumah aspirasi yang mengakibatkan negara harus menanggung beban sebesar Rp 209 miliar per tahun. 

Kalau di pusat uang rakyat disedot untuk pembangunan gedung super mewah, lain halnya di daerah. Di Semarang misalnya, dana “kunjungan kerja” seperti itu dialokasikan dalam 6 nomenklatur anggaran berbeda di APBD, dengan total anggaran mencapai Rp 18,85 milyar. Sedangkan pengadaan 40 laptop di DPRD Kota Solo diperkirakan bakal menyedot anggaran sebesar Rp 534 juta (Rp 12,5 juta per laptop). Sungguh jumlah yang sangat fantastis di tengah semakin sulitnya beban hidup yang harus ditanggung oleh masyarakat saat ini.

Dilihat dari perspektif besaran anggaran yang digunakan, jelas-jelas ini merupakan bentuk inefisiensi anggaran. Bagaimana tidak, dana begitu besar hanya bisa dinikmati oleh para elit politik saja, padahal sebetulnya masih banyak masyarakat yang lebih memerlukannya. Disamping inefisiensi anggaran, penggunaan dana tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja. Soalnya tidak ada korelasi positif antara kunjungan kerja dan pengadaan laptop mewah dengan peningkatan fungsi-fungsi DPRD (anggaran, legislasi dan pengawasan). Pemborosan anggaran seperti itu justru akan semakin mengukuhkan bahwa para anggota dewan kita sudah kehilangan kepekaan terhadap beragam kesulitan ekonomi di masyarakat (sense of crisis).

Matinya sense of crisis seperti itu, menurut penulis dipicu oleh beberapa hal. Pertama, besarnya biaya politik (political cost) yang sudah dikeluarkan pada saat pencalonan menjadi anggota dewan. Biaya-biaya itu antara lain dikeluarkan untuk mencukupi kebutuhan logistik kampanye dan membeli tiket politik dari sebuah partai politik. Di samping itu, diperparah dengan semakin maraknya politik uang (money politic) yang sudah “membudaya”. Akan tetapi, itu tidak bisa dijadikan dalih bahwa mereka bisa seenaknya mengeruk uang rakyat. Sebab uang yang mereka keluarkan untuk meraup suara itu sebenarnya dipicu oleh ketiadaan basis massa yang kuat di tingkat grassroot sehingga mereka mengambil jalan pintas dengan melakukan politik uang.

Kedua, matinya sense of crisis  disebabkan oleh masih dominannya peran DPRD sebagai penentu kebijakan pemerintah (legislative heavy). Besarnya posisi tawar DPRD atas pemerintah dimanfaatkan sebagai celah untuk membuat nomenklatur anggaran yang menguntungkan dirinya (DPRD). Hal ini bisa dilakukan pada saat DPRD sedang melakukan fungsi penganggarannya lewat momentum penetapan APBD. Di APBD Kota Semarang tahun 2010 hal tersebut terlihat cukup jelas, dengan tampilnya 6 nomenklatur anggaran yang semata-mata hanya memihak kepentingan DPRD.

Adapun faktor ketiga yang mematikan sense of crisis DPRD adalah tidak jelasnya fungsi representasi sebagai salah satu fungsi yang seharusnya dikerjakan oleh DPRD. Fungsi representasi menuntut adanya hubungan yang cukup harmonis antara masyarakat (pemilih) dengan para anggota dewan. Tetapi faktanya fungsi ini hanya dimaknai oleh DPRD ketika mereka sedang melakukan reses. Akibatnya masyarakat tidak bisa mengontrol seluruh aktivitas anggota dewannya. Padahal seharusnya antara masyarakat dengan anggota DPRD melakukan komunikasi yang cukup intensif, sehingga persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat bisa langsung direspon para anggota dewan dengan cepat.

Dari Hulu ke Hilir

Mengurai tiga parasit DPRD di atas tentu harus dirunut dari hulu hingga hilir. Artinya ada sejumlah persoalan yang memang harus diselesaikan secara simultan. Diperlukan upaya bersama untuk memotong mata rantai parasit para anggota dewan di atas. Pertama, besarnya dana kampanye sebenarnya timbul karena rendahnya popularitas yang akan berimbas pada tingkat elektabilitas pada saat Pemilu. Dengan demikian jelas, jika memang pada saat sebelum menjabat sebagai anggota dewan yang bersangkutan tidak memiliki kedekatan dengan public, otomatis mereka bakal menempuh jalan pintas (baca-politik uang) sebagai satu-satunya jalan menjaring suara. Dan ini jelas bukan seorang calon yang layak untuk dipilih. Sedangkan persoalan kedua dan ketiga sebenarnya hanya butuh satu terapi saja, yakni adanya kontrol masyarakat sipil yang kuat terhadap kinerja anggota dewan. Dalam persoalan yang kedua misalnya, posisi tawar DPRD yang begitu kuat daripada pemerintah. Hal ini sebenarnya akan bermakna positif jika kemudian posisi tawar yang dimiliki digunakan oleh DPRD untuk benar-benar memperjuangkan anggaran yang responsif terhadap masyarakat miskin. Bukan sebaliknya menggunakan posisi tawar itu sebagai kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dari uang rakyat. Untuk itulah kontrol dari masyarakat menjadi sebuah keniscayaan. Jika tiga parasit DPRD tersebut tetap dibiarkan tumbuh subur, maka mereka akan semakin lupa, kepentingan siapa yang sebenarnya mereka wakili di DPRD? Kepentingan pribadi, partai politik, atau masyarakat-kah?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top