Segera Bentuk PPID untuk DPRD Kota Semarang

Bukan saja kebutuhan pokok yang harganya kian mahal, melainkan juga informasi public. Hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ternyata tidak menjamin mudahnya akses informasi oleh masyarakat kepada pejabat public. Potret itulah yang setidaknya dialami oleh Pattiro sekarang ini saat mencoba mengakses informasi public kepada DPRD Kota Semarang.

DPRD sebagai salah satu institusi public, apalagi notabene sebagai wakil masyarakat, seharusnya sukup sigap dalam merespon akses informasi yang diminta oleh masyarakat. Pasal 7 ayat 1 UU KIP menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, DPRD sebagai salah satu badan public sudah semestinya sigap dalam merespon permintaan informasi oleh masyarakat. Sikap lamban DPRD mengindikasikan bahwa lembaga tersebut belum cukup siap mengimplementasikan amanat yang tertuang dalam UU 14 Tahun 2008.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang merupakan turunan dari UU KIP, bahwa memang setiap lembaga public menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Secara eksplisit, amanat tersebut tertuang dalam Pasal 12. Disana disebutkan, bahwa PPID ditunjuk oleh Pimpinan setiap badan public yang bersangkutan. Dalam konteks DPRD, maka hal ini menjadi kewajiban bagi Pimpinan DPRD untuk membentuk PPID.

Masih merujuk pada PP tersbut, PPID yang ditunjuk harus memiliki kompetensi, terutama dalam memilah-milah informasi dan memberikan layanan terbaik bagi peminta informasi (masyarakat). Oleh karena itu, ke depan sudah saatnya DPRD Kota Semarang untuk segera membentuk PPID sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut. Harapannya tentu saja akses informasi oleh masyarakat semakin mudah dan bisa terlayani dengan baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top