Semarang, 26 Agustus 2017
Pada hari Rabu, 23 Agustus Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka kasus suap proyek Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tersangka tersebut diantaranya Tony Budiono (Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan) dan Adiputra Kurniawan (Komisaris PT. Adhi Guna Keruktama). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Pusat Telaah dan Informasi regional (PATTIRO) Semarang melihat bahwa suap ini terjadi karena:
Pertama, minimnya pengawasan internal yang dilakukan oleh menteri, dalam hal ini Budi Karya Sumadi terhadap pegawai dilingkungan Kementerian Perhubungan, baik Dirjen, Sekjen, dan sebagainya. Sehingga terjadi permasalahan yang cukup miris bagi seorang abdi negara. Dengan adanya penangkapan terhadap pegawai di lingkungan kementerian diharapkan menjadi pembelajaran bagi lembaga kementerian lainnya.
Kedua, berdasarkan sistem, sebenarnya di lingkungan Kementerian Perhubungan mempunyai web Upg@dephub.go.id, dimana website tersebut merupakan cara kementerian untuk melakukan pengendalian gratifikasi yang dibentuk dalam sebuah unit di kementerian. Namun, sistem tersebut tidak berjalan seperti yang seharusnya diinginkan untuk mengendalikan gratifikasi, sehingga masih saja terjadi suap, seperti yang dilakukan Tony Budiono (Dirjen Perhubungan Laut).
Oleh karena itu agar perilaku seperti yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut tidak terulang kembali, kami PATTIRO Semarang merekomendasikan:
- Menteri Perhubungan harus menjalankan fungsinya untuk mengawasi pegawai di lingkungan Perhubungan.
- Mengoptimalisasi unit pengendalian gratifikasi yang ada pada Kementerian Perhubungan.
- Setiap proyek baik fisik maupun non fisik perlu adanya supervisi atau laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar proyek tersebut dapat terhindar dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
