Semarang, 21 September 2017
Bahwa pada tahun 2017 Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Semarang melakukan kajian mengenai penanganan kasus tindak pidana korupsi di bidang kesehatan selama tahun 2010-2017 di Kepolisian Daerah dan jajarannya di Jawa tengah serta Kejaksaan Tinggi dan jajarannya di Jawa Tengah. Bahwa berdasarakan hasil kajian kami menemukan.
Pertama, berdasarkan hasil kajian kami melalui data yang diberikan oleh Kepolisian Daerah Jawa tengah dan jajarannya ditemukan bahwa selama tahun 2010-2017 hanya menangani 7 perkara tindak pidana korupsi di bidang kesehatan. Berikut ini tabelnya.
| Tahun | Instansi | Kerugian Negara | Uang Yang Diselamatkan | Status Perkara |
| 2011 | Polres Kendal | Rp706.363.636 | PUTUS (Inkcraht) | |
| 2013 | Polres Jepara | Rp10.000.000 | ||
| 2013 | Polda Jateng | Rp751.301.249 | Rp273.400.000 | |
| 2014 | Polres Tegal Kota | Rp174.864.533 | ||
| 2015 | Polres Rembang | Rp996.165.763 | ||
| 2017 | Polda Jateng | Rp14.918.141.200 | Rp35.000.000 | |
| 2017 | Polda Jateng | Rp281.300.004 | P19 |
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa total kerugian negara tindak pidana korupsi di bidang kesehatan selama tahun 2010-2017 sebesar Rp17.838.136.385 dan yang dapat diselamatkan Rp308.400.000 serta 6 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan 1 perkara masih proses di Kepolisian daerah Jawa Tengah dan jajarannya. Hal ini menunjukan bahwa minimnya inisiatif untuk menangani perkara tindak pidanan korupsi. Dapat dilihat pada keinginan untuk memaksa terpidana untuk mengembalikan keuangan negara serta lambatnya pemeriksaan kepada pihak tersangka.
Kedua, berdasarkan hasil kajian kami melalui data yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan jajarannya ditemukan bahwa selama tahun 2010-2017 hanya menangani 8 Perkara tindak pidana korupsi di bidang kesehatan. Berikut ini tabelnya.
| Tahun | Instansi | Kerugian Negara | Uang Yang Diselamatkan | Status Perkara |
| 2010 | Kejari Purworejo | Rp2.138.999.136 | PUTUS (Inkcraht) | |
| 2010 | Kejari Banyumas | Rp25.000.000 | Rp25.000.000 | |
| 2010 | Kejari Banyumas | Rp35.000.000 | Rp35.000.000 | |
| 2010 | Kejari Demak | Rp148.186.587 | ||
| 2012 | Kejari Magelang | Rp1.316.212 | ||
| 2015 | Kejari Salatiga | Rp465.025.448 | ||
| 2015 | Kejari Purwokerto | Rp574.559.862 | Rp50.000.000 | |
| 2016 | Kejati Jawa Tengah | Rp4.515.107.524 | Rp574.559.862 |
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa total kerugian negara tindak pidana korupsi di bidang kesehatan selama tahun 2010-2017 sebesar Rp7.903.194.769 dan yang dapat diselamatkan Rp684.559.862 serta 8 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan. Hal ini menunjukan bahwa tidak adanta inisiatif untuk menangani perkara tindak pidanan korupsi. Dapat dilihat pada keinginginan untuk memaksa terpidana untuk mengembalikan keuangan negara.
Maka dari itu Pusat Telaah dan Informasi Regional Semarang merekomendasikan:
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan jajarannya untuk lebih tegas dalam memberantas korupsi di bidang kesehatan.
- Kejaksaan Tinggi dan jajajarannya untuk lebih tegas dalam memberantas korupsi bidang kesehatan dan memaksa terpidana untuk mengembalikan keuangan negara sebagai langkah penyelamatan keuangan negara.
Contact Person: 085727168809 (AMRI- Ketua Divisi Advokasi PATTIRO Semarang)
