Tingkatkan Penanganan Korupsi Bidan Kesehatan di Wilayah Kepolisian Daerah dan Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah

Semarang, 21 September 2017
Bahwa pada tahun 2017 Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Semarang melakukan kajian mengenai  penanganan kasus  tindak pidana korupsi di bidang kesehatan selama tahun 2010-2017 di Kepolisian Daerah dan jajarannya di Jawa tengah serta Kejaksaan Tinggi dan jajarannya di Jawa Tengah. Bahwa berdasarakan hasil kajian kami menemukan.

Pertama, berdasarkan hasil kajian kami melalui data yang diberikan oleh Kepolisian Daerah Jawa tengah dan jajarannya ditemukan bahwa selama tahun 2010-2017 hanya menangani 7 perkara tindak pidana korupsi di bidang kesehatan. Berikut ini tabelnya.

TahunInstansiKerugian NegaraUang Yang DiselamatkanStatus Perkara
2011Polres KendalRp706.363.636 PUTUS (Inkcraht)
2013Polres JeparaRp10.000.000 
2013Polda JatengRp751.301.249Rp273.400.000  
2014Polres Tegal KotaRp174.864.533 
2015Polres RembangRp996.165.763 
2017Polda JatengRp14.918.141.200Rp35.000.000  
2017Polda JatengRp281.300.004 P19

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa total kerugian negara tindak pidana korupsi di bidang kesehatan selama tahun 2010-2017 sebesar Rp17.838.136.385  dan yang dapat diselamatkan Rp308.400.000 serta 6 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan 1 perkara masih proses di Kepolisian daerah Jawa Tengah dan jajarannya. Hal ini menunjukan bahwa minimnya inisiatif untuk menangani perkara tindak pidanan korupsi. Dapat dilihat pada keinginan untuk memaksa terpidana untuk mengembalikan keuangan negara serta lambatnya pemeriksaan kepada pihak tersangka.

Kedua, berdasarkan hasil kajian kami melalui data yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan jajarannya ditemukan bahwa selama tahun 2010-2017 hanya menangani 8 Perkara tindak pidana korupsi  di bidang kesehatan. Berikut ini tabelnya.

TahunInstansiKerugian NegaraUang Yang DiselamatkanStatus Perkara
2010Kejari PurworejoRp2.138.999.136 PUTUS (Inkcraht)
2010Kejari BanyumasRp25.000.000Rp25.000.000
2010Kejari BanyumasRp35.000.000Rp35.000.000
2010Kejari DemakRp148.186.587 
2012Kejari MagelangRp1.316.212 
2015Kejari SalatigaRp465.025.448 
2015Kejari PurwokertoRp574.559.862Rp50.000.000
2016Kejati Jawa TengahRp4.515.107.524Rp574.559.862

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa total kerugian negara tindak pidana korupsi di bidang  kesehatan selama tahun 2010-2017 sebesar Rp7.903.194.769 dan yang dapat diselamatkan Rp684.559.862 serta 8 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.  Hal ini menunjukan bahwa tidak adanta inisiatif untuk menangani perkara tindak pidanan korupsi. Dapat dilihat pada keinginginan untuk memaksa terpidana untuk mengembalikan keuangan negara.

Maka dari itu Pusat Telaah dan Informasi Regional Semarang merekomendasikan:

  1. Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan jajarannya untuk lebih tegas dalam memberantas korupsi di bidang kesehatan.
  2. Kejaksaan Tinggi dan jajajarannya untuk lebih tegas dalam memberantas korupsi bidang kesehatan dan memaksa terpidana untuk mengembalikan keuangan negara sebagai langkah penyelamatan keuangan negara.

Contact Person: 085727168809 (AMRI- Ketua Divisi Advokasi PATTIRO Semarang)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top