Pada hari kamis tanggal 26 juli 2018 warga tambakrejo kelurahan tanjungmas Rt 05 Rw 16 Semarang Utara telah melakukan audiensi dengan walikota semarang hendrar prihadi di balaikota semarang. Di dalam proses audiensi tersebut warga yang diwakili Bapak Rohmadi dan tujuh warga tambakrejo menyampaikan kepada walikota semarang pada prinsipnya mendukung normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT), akan tetapi solusi yang ditawarkan oleh pemerintah kota semarang terkait relokasi warga tambakrejo dinilai merugikan yakni dipindahkan dirusunawa karangroto. Padahal di rusunawa karangroto hanya ada 46 unit saja dan sangat jauh dari laut, sedangkan warga tambakrejo yang masih bertahan ada sekitar 97 KK dan mayoritas berprofesi sebagai nelayan ini dinilai sangat tidak adil bagi warga tambakrejo. Melihat solusi yang ditawarkan oleh Pemkot Semarang tersebut warga tambakrejo belum menyepakati solusi tersebut.
Maka dari itu kami Pattiro Semarang, LBH Semarang serta Warga Tambakrejo, RT 05/16, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang tetap pada prinsipnya meminta pemerintah untuk memenuhi hak serta keadilan:
Pertama, kami 97 KK warga Tambakrejo tidak menolaknya adanya pembangunan Normalisasi Banjir Kanal Timur, tetapi warga tidak mau dipindahkan dari rumah saat ini. Tetapi jika warga tambakrejo dipindahkan, ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Semarang yakni,
- Warga tambakrejo dipindahkan tidak jauh dari laut karena dilaut adalah sumber mata pencaharian warga yang menjadi tempat untuk bertahan hidup. Memindahkan warga tambakrejo dari laut sama saja menghilangkan kehidupan tambakrejo.
- Bangunan rumah dan seisinya adalah sumber pencaharian warga tambakrejo selama ini menjadi tabungan warga. Sesuai dengan peraturan perundangan pasal 33 Undang-Undang no tahun 2012 warga memiliki Hak, termasuk untuk Ganti Rugi; dan
- Dan jika itu tidak terpenuhi maka warga tambakrejo akan tetap bertahan didalam rumah kami.
Kedua, tidak lakukan pembongkaran sebelum kesepakatan tercapai antara 97 KK warga Tambakrejo. Dan mengingat kasus Normalisasi Banjir Kanal Timur yang terdampak 97 KK warga Tambakrejo telah melaporkan kasus ini kepada KOMNAS HAM dan KPAI, dan dalam permohonan tersebut memohonkan untuk adanya Mediasi antara 97 KK warga Tambakrejo dengan pihak terkait, khususnya Pemerintah Kota Semarang.
