KASN bersama Bawaslu dan OMS memantau Netralitas Aparatur Sipil Negara di Pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jawa Tengah mencatat 15 kasus ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi sejak menjelang kampanye, sampai bulan Februari 2019. Kasus-kasus pelanggaran tersebut terjadi di 13 daerah, seperti: Banjarnegara, Boyolali, Blora, Brebes, Klaten, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, dan Kota Tegal: sekitar 35 persen dari seluruh daerah kabupaten kota di Jawa Tengah.
Beberapa bentuk ketidaknetralan ASN tersebut, diantaranya, berupa memposting dukungan di media sosial, menghadiri kegiatan peserta pemilu, terlibat aktif berkampanye untuk calon, dan/atau menjadi timses. Potensi tindakan melawan prinsip netralitas ASN dalam Pemilu 2019 ini sangat besar terjadi, mengingat di Jawa Tengah secara historis pegawai negeri atau ASN mempunyai kebiasaan mudah dimobilisasi untuk kepentingan partai yang sedang berkuasa. Demikian R. Widi Nugroho, Direktur PATTIRO mengingatkan.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip UU No 5 Thn 2014, yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Oleh karena itu, PATTIRO, USAID CEGAH, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama dengan jejaring OMS, seperti KOPI IRENG (Koalisi Komunitas Peduli Pemilu Bersih Jateng) akan mendukung kerja-kerja pemantauan Pemilu oleh Bawaslu: untuk memastikan netralitas ASN dalam dinamika Pemilu 2019, baik di masa kampanye maupun pemungutan suara.
Bentuk dukungan riel tersebut, salah satunya, adalah dengan mengadakan acara Training Pemantauan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Pemilu 2019. Pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 5-6 Maret 2019, mengambil lokasi di Hotel Candi Indah, Kota Semarang. Diharapkan oleh R. Widi Nugroho, melalui Pelatihan ini, jejaring OMS di Jawa Tengah, dapat memahami pengertian dan ruanglingkup dari konsep netralitas ASN, beserta indikator-indikatornya. Disamping itu, para aktivis OMS diharapkan pula untuk mampu memantau netralitas ASN ini, dengan panduan manual yang telah disusun oleh KASN, PATTIRO dan KPPOD.
Pelatihan OMS ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para aktivis OMS dalam mengoperasikan aplikasi LAPOR! dan LAPOR KASN, sebagai platform pelaporan hasil monitoring. Terkait hal tersebut, sesi penggunaan LAPOR! dan LAPOR KASN, difasilitasi oleh Amri Wijayanto, Manajer Advokasi PATTIRO. Kemudian, sesi kedua, dipaparkan pengenalan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh Dr. Waluyo, (Komisioner KASN). Dan sesi terakhir hari pertama ditutup dengan materi tentang Modul Pemantauan Netralitas ASN dalam Pemilu, yang disampaikan oleh Wawanudin, Manajer Program PATTIRO.
Di hari kedua, dipaparkan tentang Rencana Aksi Pemantauan dan Kampanye Media oleh R. Widi Nugroho, Direktur PATTIRO. Dan diakhiri forum dua hari itu dengan komitmen bersama jejaring OMS di Jawa Tengah, untuk memantau netralitas ASN selama masa Pemilu 2019.