Koalisi Masyarakat Sipil Jateng Dorong Orang Berintegritas dalam Seleksi Capim dan Dewas KPK

Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Sejak disahkannya revisi Undang-Undang KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019, kewenangan KPK mengalami pelemahan serius. Regulasi baru ini menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif, serta mengubah status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penempatan tersebut menjadi indikasi kuat hilangnya independensi kelembagaan yang selama ini menjadi kekuatan utama KPK dalam pemberantasan korupsi.

Penurunan kinerja KPK juga tercermin dalam hasil Anti-Corruption Agency (ACA) Assessment 2023 yang dilakukan oleh Transparency International (TI) Indonesia. Studi ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan drastis mayoritas dari 50 indikator dalam enam dimensi pengukuran, pasca revisi UU KPK. Dimensi independensi mencatat penurunan paling tajam, yakni sebesar 55%, dari 83% pada tahun 2019 menjadi hanya 28% di tahun 2023. Selain itu, lemahnya kinerja KPK juga tercermin dari merosotnya kepercayaan publik serta sejumlah pelanggaran etik, termasuk status tersangka pada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan praktik pungutan liar yang melibatkan lebih dari 90 pegawai di rumah tahanan KPK.

Melihat urgensi tersebut, perlu intervensi kuat dari masyarakat sipil untuk memastikan bahwa proses seleksi menghasilkan calon-calon yang berintegritas, independen, dan berpihak pada agenda pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Transparency International Indonesia bersama PATTIRO Semarang mewadahi proses ini dalam “Konsolidasi Masyarakat Sipil Jawa Tengah: Diskusi Publik dan Sosialisasi Proses Seleksi Capim & Dewas KPK Tahun 2024-2029” yang diselenggarakan di Semarang pada 9 – 10 Juli 2024.

Konsolidasi ini dihadiri oleh 33 organisasi masyarakat sipil se-Jawa Tengah, serta akademisi, yaitu Prof. Budi Setiyono, M.PolAdmin, Ph.D (UNDIP) dan Dr. Cahyo Seftyono, S.Sos., M.A. (UNNES), yang juga menjadi narasumber dalam berbagai segmen diskusi. Analisis Situasi Pemberantasan Korupsi Nasional dan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) menjadi fokus diskusi, di samping menyuarakan kriteria ideal calon pimpinan dan dewas KPK, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung figur-figur yang memiliki rekam jejak bersih, keberanian moral, dan komitmen kuat terhadap nilai-nilai antikorupsi.

Agus Sarwono, Program Officer Democratic and Participation Governance TI Indonesia menyatakan bahwa ruang diskusi bagi masyarakat sipil sangat penting, terutama karena semakin maraknya isu political corruption atau korupsi politik. Terlebih lagi, isu korupsi politik tidak masuk dalam Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang disusun oleh pemerintah melalui Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Masih banyak hal yang sebetulnya tidak terbuka dari agenda-agenda yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, terdapat 4 (empat) problematika UU KPK yang dijelaskan oleh Kurnia Ramadhana, peneliti ICW. Pertama, KPK bukan lagi lembaga independen. Dalam pasal 3 UU KPK, KPK berada dalam naungan eksekutif. Kedua, kewenangan KPK yang tidak bisa lagi menuntut karena KPK tidak mendapatkan delegasi kewenangan penutupan oleh kejaksaan agung. Ketiga, syarat usia pimpinan KPK yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi 50 tahun. Perubahan ini terjadi tanpa dasar dan argumentasi yang jelas. Keempat, ketidakjelasan fungsi “pengawasan” dari Dewan Pengawas KPK. Sebaliknya, Dewas KPK seringkali menjadi “pengacara” pimpinan KPK.

Melemahnya semangat pemberantasan korupsi tidak hanya terjadi pada konteks KPK, melainkan juga environment, yang selama ini memiliki daya dorong untuk pengawasan. Prof. Budi Setiyono merasa bahwa pimpinan sampai pada staf KPK sangat jauh berbeda, dari segi performa, semangat, kreativitas, dan juga daya apabila dibandingkan dengan periode awal kepemimpinan KPK sebelumnya. Di samping itu, penurunan semangat antikorupsi juga ditunjukkan dengan semakin tipisnya jumlah lembaga antikorupsi di tingkat nasional dan pemerintah, termasuk juga semakin banyaknya turnover dari aktivis antikorupsi karena kelelahan, tidak punya energi, bahkan terdegradasi dalam lingkaran korupsi itu sendiri atau lingkaran kekuasaan.

Terdapat beberapa poin penting dalam proses diskusi ini, antara lain (1) pembentukan sekretariat bersama sebagai pusat informasi dan kolaborasi aktivis antikorupsi di daerah, (2) pelibatan masyarakat sipil di daerah dalam penyusunan Stranas PK, dan (3) tracking profil Capim dan Dewas KPK terdaftar untuk mendorong orang baik dan berintegritas sehingga dapat meningkatkan awareness publik dalam pemberantasan korupsi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top