Saatnya Orang Muda Kawal Transparansi Pengadaan Barang/Jasa

Semarang – Pengadaan barang/jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi, terutama pada praktik suap dan gratifikasi. Hal ini didasarkan pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 dengan risiko mencapai 97% pada kementerian/lembaga dan 99% pada pemerintah daerah. Dalam prosesnya, transparansi pengadaan barang/jasa masih menghadapi berbagai tantangan dengan maraknya modus kecurangan, seperti rekayasa pemilihan penyedia, kualitas barang tidak sesuai spesifikasi, dan lain sebagainya.

PATTIRO Semarang (PATTIROS) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyelenggarakan pelatihan pengawasan pengadaan barang/jasa pada 1 – 3 Juli 2025. Pelatihan yang didukung oleh Open Contracting Partnership (OCP) secara khusus melibatkan 10 orang muda yang terdiri dari mahasiswa dan kelompok warga. Bersama Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Raden Ari Widianto, para peserta mendapatkan pemahaman dasar mengenai proses pengadaan barang/jasa, termasuk regulasi, tahapan, hingga potensi korupsi dalam pengadaan. Sementara itu, peserta juga mempraktikkan langsung proses Open Source Intelligence (OSINT) sebagai metode pemantauan pengadaan melalui Opentender.net yang difasilitasi oleh Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch. Opentender.net merupakan platform kolaborasi ICW dengan LKPP yang telah dikembangkan sejak tahun 2012 sebagai wadah bagi publik untuk memantau paket pengadaan berbasis risiko.

Dengan adanya pelatihan ini, melek isu pengadaan bagi orang muda diharapkan dapat membangun pemikiran kritis dan mampu melaporkan aduan atas dugaan kecurangan pengadaan.

Upaya ini sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2024 dengan menyelenggarakan pelatihan bagi kelompok warga di Kota Semarang untuk memperkuat kapasitas dalam konteks pengawasan proses pengadaan barang/jasa. Hasilnya, kelompok warga dapat menyampaikan lima aduan melalui kanal pengaduan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, peningkatan partisipasi publik didukung oleh Inspektorat Kota Semarang dengan penyusunan SOP khusus penanganan pengaduan PBJ bagi masyarakat yang telah disahkan pada 31 Oktober 2024 melalui Keputusan Inspektur Kota Semarang Nomor B/4461/000.8.3.3/X/2024 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Inspektorat Kota Semarang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top