15 Raperda Kota Semarang Terancam Mangkrak

Masa sidang I DPRD Kota Semarang kurang lebih tinggal satu bulan lagi. Sebab, minggu keempat bulan April 2010 nanti DPRD sudah masuk masa reses. Artinya mereka harus menyelesaikan seluruh agenda persidangan di masa sidang pertama. Dalam kurun waktu yang relatif singkat itu pula DPRD Kota Semarang sudah ditunggu oleh pekerjaan rumah berupa 15 Raperda.

Untuk itu, DPRD dituntut untuk bisa bekerja cepat dalam rangka mengejar target 15 Raperda tersebut. Namun agaknya pekerjaan rumah itu nantinya juga akan terganggu dengan momentum Pilwalkot. Karena mau tidak mau energi dewan juga akan terserap untuk menyiapkan segala sesuatu menghadapi kontestasi periodik lima tahunan itu.   

Raperda yang menjadi target pembahasan di masa sidang pertama itu antara lain: Raperda Ijin Usaha Konstruksi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), DBD, Penyertaan Modal Bank Dana Bergulir, Pariwisata, Retribusi Terminal, TPI, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Organisasi Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana, Tambahan Modal Bank Jateng, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, Bantuan Keuangan bagi Partai Politik dan Penyertaan Modal PDAM.

Kelima belas Raperda tersebut memang sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam masa sidang pertama 2010 oleh Badan Legislasi (Baleg). Jadi sudah barang tentu semuanya merupakan Raperda cukup diperlukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk saat sekarang.  Akan tetapi, DPRD mestinya bisa membuat skala prioritas, Raperda mana saja yang mendesak harus dibahas dan segera ditetapkan.

Tidak realistis

Sepintas kita bisa menilai bahwa target capaian itu tidak realistis mengingat waktu yang tersisa sudah semakin mepet. Akan tetapi, bukan berarti waktu yang semakin mendesak ini bisa menjadi alasan untuk pembahasan yang “sembrono” artinya tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat. Termasuk mengakomodasi berbagai masukan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Partisipasi dalam pembahasan sudah menjadi keniscayaan agar Perda nantinya benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Ruang-ruang partisipasi harus tetap dibuka dalam waktu pembahasan yang semakin mendesak itu.  Tentu masyarakat tidak menginginkan, Perda dibentuk atas kondisi yang serba tergesa-gesa. Di sisi lain masyarakat juga tentu tak ingin 15 Raperda itu hanya akan mangkrak ditengah jalan karena DPRD tidak berhasil menetapkannya menjadi Perda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top