Semarang, 14 Maret 2017
Pada Tahun 2015 berdasarkan data Transparansi Internasional Indonesia, Kota Semarang merupakan dari sebelas (11) kota yang dalam survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2015. Hasilnya menempatkan Kota Semarang dalam posisi ke-3 dari 11 kota di Indonesia yang disurvei dengan skor 60 (0-100, 0 berarti buruk, 10 berarti baik). Secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dengan beberapa catatan perbaikan atau penguatan. Skor tersebut merupakan ukuran kuantitatif yang perlu disandingkan dengan data kualitatif. Agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Semarang, seperti yang telah dijelaskan dalam inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017 serta berdasarkan hasil kajian Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO), terdapat empat problem besar yang menjadi pekerjaan rumah di pemerintahan Kota Semarang dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pertama, Berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2014 tentang perizinan dan non perizinan Semarang telah diatur pendelegasian wewenang dalam Perizinan terpadu satu pintu (PTSP) pasal 26 ayat 1-4. Dalam Pasal 27 secara jelas disebutkan bahwa dalam penyelenggaran perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk kelembagaan penyelenggara PTSP. Namun, pada kenyataannya tidak bisa semua perizinan dan non-perizinan di kota Semarang dilaksanakan di PTSP. Karena, beberapa perizinan tidak bisa dilakukan oleh PTSP. Seperti halnya izin KIR mobil, perizinan ada di PTSP namun pelaksanaannya di Dinas Perhubungan karena memang tidak memungkinkan melakukan KIR di PTSP. Kedua, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di seluruh SKPD yang dibentuk melalui berdasarkan SK Walikota 821.29/265 yang dikeluarkan tahun 2012. Namun hasil kaji kami ditemukan bahwa belum seluruh PPID memberikan pelayanan secara optimal disebabkan pertama, Pemahaman informasi publik seluruh SKPD belum merata sehingga belum bisa melayani masyarakat luas, hingga digugat oleh beberapa oknum. kedua, Permintaan informasi sering diserahkan ke staff (kontributor PPID) sehingga tidak ada kepastian jawaban, karena contributor PPID tidak punya wewenang untuk memberikan informasi,dan ketiga, Mutasi pegawai.
Ketiga, berbagai kegagalan dalam pengadaan barang dan jasa di masing-masing organisasi pemerintahan daerah, seringkali masih disetting. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, hasil lelang harus bila sudah ketemu pemenang, bisa diakses langsung di LPSE. Namun, untuk tahapan evaluasi mekanisme pengadaan barang tidak harus diketahui banyak orang. Khusus di pengadaan barang, untuk menghindari persaingan tidak sehat harus menghindari penyebutan merek. Namun, faktanya di lapangan tidak bisa karena mempengaruhi survey harga. Sehingga tetap disebutkan dan mengakibatkan indikasi kongkalikong. Dan Keempat, banyaknya penerima hibah bansos fiktif yang terjadi di kota Semarang. Tidak terbukanya pemerintah kota semarang dalam mengumumkan nama-nama penerima bansos tersebut. perwal 17 tahun 2016 dan Permendagri No. 14 tahun 2016 merupakan syarat pengajuan proposal. Setelah APBD disahkan, penerima hibah bansos dipanggil tetapi diwakilkan oleh satu orang penerima ,Daftar penerima bansos dan hibah ada di dokumen penjabaran APBD, namun: a)Tidak seluruh lembaga penerima secara detail dipublikasikan. Contoh: Pamsimas, Bantuan operasional penyelenggaraan paud, panti asuhan, beasiswa siswa miskin SD, SMP, SMA.b)Tidak seluruh masyarakat bisa mendapatkan dokumen penjabaran APBD.
Agar menjadi sebuah kebijakan serta komitmen pemerintah dalam mendorong Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kota Semarang, maka akan dilaksanakan memorandum of understanding (MOU) Pemerintah Kota Semarang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 16 Maret 2016, dengan poin rekomendasi komitmen di antaranya:
- Dukungan dan komitmen kepada daerah terhadap pemberantasan korupsi, baik dari segi program maupun dukungan anggaran
- Sistem pengawasan terhadap birokrasi (internal) dan pihak ketiga (sektor swasta)
- Khusus bagi birokrasi, bagaimana memastikan kepatuhan pelaporan harta kekayaan dan gratifikasi
- Sistem reward and punishment bagi birokrasi
- Kewajiban terhadap keterbukaan informasi (Anggaran dan Kinerja)
- Sistem akuntabilitas anggaran, memastikan APBD digunakan untuk kepentingan publik
- Sistem pengadaan barang dan jasa yang bebas korupsi
- Membuka ruang peran serta masyarakat/ornop dalam pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah
